(Indonesia) Disertasi Jonaedi Efendi : Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Putusan Pidana Hakim Mahkamah Agung

  • Post category:News

PSIKnews – Fenomena ketidakadilan semakin masif terjadi dan putusan pengadilan pun hanya menciptakan keadilan prosedural semata. Akses untuk keadilan (acces to justice) yang seharusnya merata untuk semua lapisan masyarakat tidak dapat tercapai. Dan implikasi yang terjadi dari keadaan ini  yaitu, peradilan menjadi tempat bagi mafia hukum dan pasar pasal. Putusan pengadilan tidak memenuh rasa keadilan dan kebenaran, sehingga hal demikian menimbulkan tuduhan yang secara apriori bahwa hakim melakukan  praktik-praktik koruptif.

Berangkat dari paradigma dan fenomena diatas, maka Jonaedi Efendi, S.H.I, M.H mengangkat sebuah judul yang diajukan dalam disertasinya yaitu, “Rekonstruksi  Dasar Pertimbangan Hukum Putusan Pidana Hakim Mahkamah Agung Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat”. Gagasan yang ditawarkan dan diteliti ini disampaikan oleh Jonaedi dalam ujian disertasi terbuka pada hari sabtu, 6 Juli 2013, pukul 10.00-12.00 WIB.

Bertempat di ruang Audiotorium Lt.6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sidang ujian akhir disertasi dilaksanakan dihadapan majelis penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sudarsono, S.H, M.S, Prof. Dr. Kusno Adi, S.H, M.H, Prof. Masruchin Ruba’i , S.H, M.H dan Dr. Prija Djatmika, S.H, M.H serta Prof. Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum. Sedangkan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya , S.H, M.H dipercaya sebagai promotor yang didampingi oleh ko-promotor Dr. Jazim Hamidi, S.H, M.H dan Dr. Rachmad Safa’at, S.H, M.H.

Dalam penelitiannya yang disampaikan dalam ujian disertasi ini Jonaedi memberikan beberapa rekomendasi yang diantaranya,  bahwa diperlukan perubahan-perubahan yang sangat fundamental menyangkut pertimbangan dan penalaran hukum hakim. Perubahan tersebut harus diterjemahkan berbentuk revisi peraturan perundang-undangan yaitu pasal 5 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 11 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Selain itu perlu dilakukan revisi berikutnya berkenaan dengan pengaturan pertanggungjawaban putusan hakim (judicial liability), hal ini sangat penting mengingat putusan yang dibuat hakim harus mampu dipertanggungjawabkan baik secara yuridis, teoritis maupun filosofis. Dan yang terakhir Jonaedi memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung perlu meningkatkan peran dan kapasitas eksaminasi (legal anotation) yang dilakukan selama ini supaya tidak sekedar memenuhi persyaratan formalitas kenaikan pangkat tetapi untuk menilai kualitas putusan yang memenuhi nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (ach)