Pengabdian kepada Masyarakat

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Diselenggarakannya PKM mewujudkan sebuah tujuan bahwa apa yang dikerjakan di lingkungan fakultas dapat dibawa dan diaplikasikan kepada masyarakat. Seorang akademisi diharapkan juga dapat memberikan manfaat secara nyata di masyarakat. Pelaksanaan program-program PKM di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terbagi menjadi pengabdian yang sifatnya individu, dan juga secara kelembagaan ataupun berkelompok.

Renstra Pengabdian Kepada Masyarakat FHUB

 Macam-macam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat :

Program Pemberdayaan Masyarakat

Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dulunya dikenal sebagai Kuliah Kerja Nyata (KKN), namun seiring dengan kebutuhan dan pembaharuan kurikulum, dilakukan perubahan nama terhadap KKN. Luaran yang dihasilkan oleh KKN merupakan hasil pembangunan yang sifatnya fisik. Luaran yang dihasilkan oleh PPM adalah bagaimana mahasiswa yang melakukan PPM mampu memberdayakan masyarakat menjadi masyarakat yang sadar hukum. Selain itu hasil dari PPM tersebut dapat berupa produk hukum seperti yang dibutuhkan oleh masyarakat. PPM merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pada setiap tahun. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sebuah kolaborasi antara dosen dengan mahasiswa. Pada awalnya PPM merupakan suatu mata kuliah wajib Program Studi Sarjana Ilmu Hukum bersama-sama dengan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan Magang. Mahasiswa diwajibkan untuk menempuh salah satu dari tiga mata kuliah tersebut.

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam penyampaikan informasi hukum.

Terdapat dua cara penyuluhan hukum yang dapat dilakukan. Dosen dapat melakukan penyuluhan hukum secara individu maupun secara berkelompok.

  1. Penyuluhan Hukum Individu

    Penyuluhan hukum individu dilakukan atas nama perorangan dosen. Dosen yang melakukan penyuluhan hukum individu diperbolehkan melakukan penyuluhan hukum pada lokasi yang dipilih sendiri ataupun lokasi yang telah ditentukan oleh fakultas. Lokasi yang dapat digunakan untuk penyuluhan hukum harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari ketua BPPM. Penyuluhan hukum individu juga dapat dilakukan melalui media elektronik yang telah menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, misalnya Penyuluhan Hukum melalui Radio Republik Indonesia.

  2. Penyuluhan Hukum Kelompok
    Penyuluhan hukum kelompok dilakukan secara berkelompok oleh dosen. Anggota kelompok yang dimaksud diharapkan beranggotakan dosen-dosen dari bidang keilmuan yang sama. Tema penyuluhan harus sesuai dengan bidang keilmuan kelompok dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lokasi penyuluhan.
Pembentukan Desa Binaan

Desa Binaan merupakan suatu program pembangunan masyarakat dengan target lokasi sebuah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi sebuah desa binaan. Mengembangkan desa binaan merupakan pilihan yang tepat dan strategis baik untuk kepentingan pembangunan nasional. Program ini diyakini akan memberikan dampak positif, yaitu membina sumber daya manusia di perdesaan dengan pendekatan pendidikan.
Keberadaan desa binaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi lokasi desa binaan itu sendiri. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melakukan berbagai macam program kerja untuk membangun desa tersebut menjadi desa yang sadar hukum bahkan memberikan produk hukum seperti peraturan desa. Keberadaan program desa binaan diharapkan mampu menjadi suatu kerjasama nyata antara Fakultas Hukum dengan desa yang digunakan sebagai desa binaan.

Data Pengabdian Kepada Masyarakat FH UB:

Data Pengabdian Masyarakat Tahun 2024

NO.

JUDULNAMA KETUAANGGOTA DOSENANGGOTA MAHASISWADANA
1Literasi Fiqih Berkeadilan Gender Sebagai Pedoman dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Darussalam BanyuwangiDr. NUR CHANIFAH, S.Pd.I., M.Pd.I.Dr. SITI HAMIDAH, S.H., M.M. Prof. Dr. THOHIR LUTH, M.A.ILTIZAM 'ALAA THORIQIL HAQQ, HANANA QORRI 'AINA KARIEN, Vina Alya Rahmawati, WAHYU NUR ROHMAN, Anisa Vira Damayanti20,000,000
2Penguatan Kelembagaan Dalam Optimalisasi Fungsi Dan Manfaat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota MalangDr. HERLINDAH, SH., M.Kn.ARINI JAUHAROH, S.H., M.Kn. Dr. SUPRIYADI, S.H., M.Hum., M.Kn.Iqbal Maulana, Fauzan, Surya Rimba, Felix Rafiansyah Affandi, AHMAD TSAQIEF GHIFFARI20,000,000
3Optimalisasi Peran Kelompok Sadar Hukum Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten NganjukHARU PERMADI, S.H., M.H.Dr. FAIZIN SULISTIO, SH., L.LM. HIKMATUL ULA, S.H., M.Kn.Achmad Aldy Hifdillah, Oppy Pramudya Wisnu Wardhana20,000,000
4Pendampingan Penyusunan dan Pendaftaran Sertifikat Laik Fungsi sebagai Dokumen Pendukung Persetujuan Bangunan Gedung di Yayasan Asy-SyahriyahDr. SHINTA HADIYANTINA, S.H., M.H.Dr. DEWI CAHYANDARI, S.H., M.H. AMELIA AYU PARAMITHA, S.H., M.H.Satria Kharismanda Putra, NABILAH HANIFATUZ ZAKIYAH, ZIRA SHELFA AZZELA20,000,000
5KEPEMILIKAN ASET DALAM PERKAWINAN CAMPURANDr. HANIF NUR WIDHIYANTI, S.H., M.Hum.SETIAWAN WICAKSONO, S.H., M.Kn. CYNDIARNIS CAHYANING PUTRI, S.H., M.Kn.NANIK AGUSTININGRUM, MUHAMMAD SYEISAR NANDA PRAWIRA, Fairuszia Carista Syukroini Putri20,000,000
6Penyuluhan Hukum dan Pemetaan Hak Pemanfaatan Ruang Tanah di Wilayah Desa DonowarihDr. MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR, S.H., M.Kn.DARU ADIANTO, S.H., MT. RANITYA GANINDHA, S.H., M.H.setiawan wicaksono, ASHAABUL KAHFI LY ABY, rahma dhona20,000,000
7OPTIMALISASI SEKTOR EKONOMI KREATIF DI DESA KARANGPANDAN KABUPATEN MALANG MELALUI IN DEPT REVIEW (IDR) DAN SOSIALISASI PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUALANINDITA PURNAMA NINGTYAS, S.H., M.H.MOHAMAD RIF`AN, S.H., M.H. FRANSISKA AYULISTYA SUSANTO, S.H., LLM.MUHAMMAD AZHAR SHIROTH MUSTAQIM20,000,000
8MODEL PENGUATAN PASAR GOTONG ROYONG DALAM EKONOMI DESA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI KABUPATEN LUMAJANGDr. AAN EKO WIDIARTO, S.H., M.Hum.TRIYA INDRA RAHMAWAN, S.H., M.H. AFRIZAL MUKTI WIBOWO, S.H.., M.H.MOH. FAHRIAL AMRULLA, HILMY FAIDULLOH ALI, S.H., M.H, Ronal Ngadi20,000,000

9

LITERASI HUKUM: HAK ASASI PEREMPUAN DAN DINAMIKA HUKUM KELUARGA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI KOREA SELATAN

MUHAMMAD DAHLAN, SH., MH.

ANAK AGUNG AYU NANDA SARASWATI, S.H., M.H.

FITRI HIDAYAT, S.H., M.H.

Nor Arif Prastyo, Shofa Umrotul Hasanah, ZAKIYYATU FADZILLA, Ardhan Dwi Arviansyach

20,000,000

10SEKOLAH UMKM (Edukasi Hukum tentang Peningkatan Kompetensi Pelaku UMKM Kota Probolinggo)SHINTA PUSPITA SARI, S.H., M.H.SHANTI RISKAWATI, S.H., M.Kn. SYAHRUL SAJIDIN, S.H., M.H.Santa Reka Febyyani, DWI BENNY SATRIA, Anissah Nur Rahmawati, Felix Jeremia Aron Binson Tambunan, TIA RIZKI FEBRIANTI20,000,000
Data Pengabdian Masyarakat Tahun 2023
No.JudulKetuaDANA
1Buku Saku Fiqih Toleransi Sebagai Pedoman dalam Mewujudkan Islam Rahmat Lil Alamin bagi Muslim Minoritas di Korea SelatanDr. NUR CHANIFAH, S.Pd.I, M.Pd.I.Rp. 20.000.000
2PENGUATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM UNTUK PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI MADRASAH DAN PESANTREN DI KOTA MALANGDr. FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH.Rp. 20.000.000
3Peningkatan Kesadaran Hukum Dalam Mewujudkan Kemandirian Pengelolaan Sampah Oleh Masyarakat Di Kabupaten MalangPRISCHA LISTININGRUM, S.H., LL.M.Rp. 20.000.000
4Seluk Beluk Hukum KeluargaDr. HANIF NUR WIDHIYANTI, SH., M.HumRp. 20.000.000
5PROTEKSI HAK SISWA ANAK PEKERJA MAGANG : PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP GURU DAN SISWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUANRANITYA GANINDHA, SH., MH.Rp. 20.000.000
6SEKOLAH PASAR (EDUKASI HUKUM TENTANG PENINGKATAN KOMPETENSI PEDAGANG PASAR RAKYAT KOTA BATU)SYAHRUL SAJIDIN, S.H., M.H.Rp. 20.000.000
7“EDUKASI HUKUM TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL PADA KARYA SENI POTRET DAN LUKISAN DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA KOMUNITAS SENIMAN DI MALANG RAYA”DIAH PAWESTRI MAHARANI, S.H., M.H.Rp. 20.000.000
8LAW and SOCIETY CORNER di di DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATIM SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN HUKUMDr. LUCKY ENDRAWATI, SH., MH.Rp. 20.000.000
9LEGALISASI KELEMBAGAAN MASYARAKAT “URIP URUP” DALAM RANGKA PENGEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS GOTONG ROYONGDr. AAN EKO WIDIARTO, S.H., M.Hum.Rp. 20.000.000
10PENINGAKATAN KETERCAPAIAN SDG’s (Sustainable Development Goals) DESA BUNDAH KECAMATAN SRESEH KABUPATEN SAMPANG MELALUI PENDAFTARAN TANAHHIKMATUL ULA, S.H., M.Kn.Rp. 20.000.000