Magister Kenotariatan

Ketua Program Studi

Ketua Program Studi Magister Kenotariatan adalah: Dr. Hanif Nur Widhiyanti., SH.,M.Hum

Sejarah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat ini mengelola 4 (empat) program studi, yaitu Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Studi Doktor llmu Hukum, dan Program Studi Doktor llmu Hukum di Luar Kampus Utama di Jakarta. Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) pada awalnya adalah minat kekhususan dari Program Studi Magister Kenotariatan pada tahun 2006. Berdasarkan Keputusan Diljen Dikti No. 16.14/D/T/2008 tertanggal 15 Mei 2008, Program Magister Kenotariatan Minat Kenotariatan berubah menjadi Program Magister Kenotariatan. Saat ini Program Studi MKn terakreditasi dengan kualifikasi A berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 696/SK/ BANPT/Akred/M/Ill/2018.

Visi

Visi Program Studi Magister Kenotariatan adalah menjadi Program Studi Magister Kenotariatan yang terkemuka di Indonesia dan menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan dan menguasai ilmu serta memiiliki keterampilan di bidang Hukum Kenotariatan, berwawasan intemasional, unggul di bidang penelitian, advokasi dan pelayanan hukum prima.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan program magister kenotariatan berstandar internasional.
  2. Menghasilkan lulusan berkemampuan profesional dan akademis di bidang hukum kenotariatan.
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang hukum kenotariatan guna mengembangkan sistem hukum nasional yang adil dan beradab.

Tujuan Pendidikan

  1. Menghasilkan Magister Kenotariatan yang mampu bekerja secara profesional.
  2. Menghasilkan Magister Kenotariatan yang mampu melakukan penelitian dan memecahkan masalah-masalah hukum di bidang kenotariatan.
  3. Menghasilkan Magister Kenotariatan yang bersikap dan berperilaku humanis, etis, dan religius.

Kurikulum yang diterapkan di Program Studi Magister Kenotariatan adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi dengan Zecimjng Outcome mengacu pada Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidihan Dan Kebudayaan Repubfik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Mata kuliah dan jumlah sks pada Mata kuliah dan jumlah sks adalah sebagai berikut :

  1. Mata Kuliah wajib universitas (3 sks)
  2. Mata Kuliah Wajib Program Studi (40 sks).
  3. Tesis (12 sks).

Kegiatan perkuliahan dilaksanakan dalam waktu 4 (empat) semester. Rancangan penelitian tesis dapat diajukan pada semester 3 (tiga) dan telah lulus mata kuliah Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, dan dilanjutkan dengan penelitian pada semester 4 (empat). Dengan demikian waktu penyelesaian studi adalah 4 (empat) semester dan paling lama 8 (delapan) semester.

Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan, Program Studi Magister Kenotariatan  didukung oleh pengajar yang memiliki kemampuan dibidangnya dan memenuhi kriteria standar kompetensi pendidikan tinggi nasional. Saat ini Magister kenotariatan  didiukung oleh pengajar yang bergelar profesor, Doktor dan praktisi.

  • Kompetensi Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan 

Program Studi Magister Kenotariatan menghasilkan lulusan Magister Kenotariatan (M.Kn) mampu mengembangkan dan menguasai ilmu serta memiiliki keterampilan di bidang Hukum Kenotariatan, berwawasan intemasional, unggul di bidang penelitian, advokasi dan pelayanan hukum prima. Diharapkan alumni magister kenotariatan dapat mewujudkan suatu akta hukum yang sesuai dengan fakta, azas sehingga terbentuklah suatu akta yang berkeadilan. Alumni dalam keahlian dan jabatannya sebagai Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mematuhi kode etik jabatan serta mengikuti perkembangan secara internasional.

Lulusan dari Program Studi Magister Kenotariatan memiliki kompetensi untuk:

  1. Memiliki kemampuan membentuk dan mengembangkan hukum melalui  penyusunan akta dan penemuan hukum dengan menggunakan pendekatan teoretis dan penalaran hukum.
  2. Memiliki kemampuan memecahkan masalah hukum di bidang kenotariatan dengan pendekatan inter dan multidisipliner.
  3. Memiliki kemampuan penelitian dan pengembangan ilmu hukum di bidang kenotariatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendapatkan pengakuan nasional.
  4. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik, menjunjung tinggi nilai-nilai religius, moral, dan etika.

Lulusan magister Kenotariatan FHUB mengamalkan keilmuannya dengan bekerja di berbagai bidang yakni sebagai Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Instansi Pemerintahan baik sebagai Aparatur Sipil negara atau Karyawan BUMN atau bekerja di berbagai bidang hukum seperti Hakim, Jaksa, Konsultan Hukum.

  • Gelar Akademik:

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berhak menyandang gelar M.Kn. (Magister Kenotariatan).

AKREDITASI

Program Studi Magister Kenotariatan telah mendapat akreditasi A dari BAN-PT 

Informasi Pendaftaran