Magister Kenotariatan
- Overview
- Kurikulum
- Mata Kuliah
- Profil Pengajar
- Profil Lulusan
- Pedoman Pendidikan
- Prosedur Akademik
Ketua Program Studi
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan adalah: Dr. Djumikasih., SH.,M.Hum
Sejarah
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat ini mengelola 4 (empat) program studi, yaitu Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Studi Doktor llmu Hukum, dan Program Studi Doktor llmu Hukum di Luar Kampus Utama di Jakarta. Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) pada awalnya adalah minat kekhususan dari Program Studi Magister Kenotariatan pada tahun 2006. Berdasarkan Keputusan Diljen Dikti No. 16.14/D/T/2008 tertanggal 15 Mei 2008, Program Magister Kenotariatan Minat Kenotariatan berubah menjadi Program Magister Kenotariatan. Saat ini Program Studi MKn terakreditasi dengan kualifikasi A berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 696/SK/ BANPT/Akred/M/Ill/2018.
Visi
Menjadi Program Studi Magister Kenotariatan bereputasi internasional yang menghasilkan lulusan pelopor dan pembaru yang mampu mengembangkan ilmu hukum di bidang kenotariatan hingga menghasilkan karya inovatif, teruji, dan mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan magister kenotariatan bereputasi internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan budi pekerti yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa entrepreneur;
- Mengelola penelitian hukum yang berkualitas untuk mengembangkan ilmu hukum di bidang kenotariatan melalui pendekatan inter dan multidisipliner hingga menghasilkan karya inovatif, teruji, dan mendapat pengakuan nasional maupun internasional;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat hasil pengembangan ilmu hukum di bidang kenotariatan berdasarkan sistem hukum nasional dan internasional;
- Menyelenggarakan tata kelola pendidikan magister kenotariatan yang bereputasi internasional.
Kurikulum yang diterapkan di Program Studi Magister Kenotariatan adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi dengan Zecimjng Outcome mengacu pada Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidihan Dan Kebudayaan Repubfik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Mata kuliah dan jumlah sks pada Mata kuliah dan jumlah sks adalah sebagai berikut :
- Mata Kuliah wajib universitas (3 sks)
- Mata Kuliah Wajib Program Studi (40 sks).
- Tesis (12 sks).
Kegiatan perkuliahan dilaksanakan dalam waktu 4 (empat) semester. Rancangan penelitian tesis dapat diajukan pada semester 3 (tiga) dan telah lulus mata kuliah Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, dan dilanjutkan dengan penelitian pada semester 4 (empat). Dengan demikian waktu penyelesaian studi adalah 4 (empat) semester dan paling lama 8 (delapan) semester.
No | Nama Mata Kuliah | SKS | Semester |
A. | Wajib Universitas (3 sks) | ||
1 | Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum | 3 | II |
B. | Wajib Program Studi (40 sks) | ||
1 | Teori Hukum | 2 | I |
2 | Filsafat Hukum | 2 | I |
3 | Hukum Agraria | 2 | I |
4 | Peraturan Jabatan dan Etika Profesi Notaris | 4 | I |
5 | Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan | 2 | I |
6 | Teknik Penyusunan Akta I | 2 | II |
7 | Hukum Waris (Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) | 2 | II |
8 | Hukum Waris Islam | 2 | II |
9 | Hukum Perikatan dan Jaminan | 2 | II |
10 | Hukum Pendaftaran Atas Tanah | 2 | II |
11 | Hukum Perusahaan | 2 | II |
12 | Teknik Penyusunan Akta II | 3 | III |
13 | Hukum Lelang | 2 | III |
14 | Hukum Pajak | 2 | III |
15 | Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan | 2 | III |
16 | Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah | 2 | III |
17 | Penalaran Hukum | 2 | III |
18 | Teknik Penyusunan Akta III | 4 | IV |
C. | Tesis (12 sks) | ||
1 | Ujian Proposal | 2 | IV |
2 | Seminar Hasil | 4 | IV |
3 | Ujian Tesis | 6 | IV |
Total | 55 |
Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan, Program Studi Magister Kenotariatan didukung oleh pengajar yang memiliki kemampuan dibidangnya dan memenuhi kriteria standar kompetensi pendidikan tinggi nasional. Saat ini Magister kenotariatan didiukung oleh pengajar yang bergelar profesor, Doktor dan praktisi.
- Kompetensi Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan
Program Studi Magister Kenotariatan menghasilkan lulusan Magister Kenotariatan (M.Kn) mampu mengembangkan dan menguasai ilmu serta memiiliki keterampilan di bidang Hukum Kenotariatan, berwawasan intemasional, unggul di bidang penelitian, advokasi dan pelayanan hukum prima. Diharapkan alumni magister kenotariatan dapat mewujudkan suatu akta hukum yang sesuai dengan fakta, azas sehingga terbentuklah suatu akta yang berkeadilan. Alumni dalam keahlian dan jabatannya sebagai Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mematuhi kode etik jabatan serta mengikuti perkembangan secara internasional.
Lulusan dari Program Studi Magister Kenotariatan memiliki kompetensi untuk:
- Memiliki kemampuan membentuk dan mengembangkan hukum melalui penyusunan akta dan penemuan hukum dengan menggunakan pendekatan teoretis dan penalaran hukum.
- Memiliki kemampuan memecahkan masalah hukum di bidang kenotariatan dengan pendekatan inter dan multidisipliner.
- Memiliki kemampuan penelitian dan pengembangan ilmu hukum di bidang kenotariatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendapatkan pengakuan nasional.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik, menjunjung tinggi nilai-nilai religius, moral, dan etika.
Lulusan magister Kenotariatan FHUB mengamalkan keilmuannya dengan bekerja di berbagai bidang yakni sebagai Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Instansi Pemerintahan baik sebagai Aparatur Sipil negara atau Karyawan BUMN atau bekerja di berbagai bidang hukum seperti Hakim, Jaksa, Konsultan Hukum.
- Gelar Akademik:
Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berhak menyandang gelar M.Kn. (Magister Kenotariatan).
SOP
- Pendaftaran Mahasiswa Baru
- Registrasi Mahasiswa Baru
- Registrasi Mahasiswa Lama
- Cuti Akademik
- Perpanjangan Masa Studi
- Pengajuan Dosen Pembimbing
- Perubahan Dosen Pembimbing
- Evaluasi Masa Studi
- Pengajuan Ujian Proposal Tesis
- Pengajuan Ujian Seminar Hasil Penelitian
- Pengajuan Ujian Tesis
- Perpindahan Mahasiswa ke Program Magister Kenotariatan
- Perpindahan Mahasiswa ke Perguruan Tinggi Lain
- Pendaftaran Wisuda
- Yudisium
- Ujian Akhir Semester
- Ujian Tengah Semester
- Pindah Kelas
Formulir Administrasi Akademik