Program MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA PROGRAM STUDI SARJANA ILMU HUKUM

Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan. Pendidikan tinggi juga tidak sekedar mengupayakan ketercapaian capaian pembelajaran, tapi pendidikan harus mempersiapkan mahasiswa untuk berpikir kritis dengan tata nilai kehidupan dan memilih peluang yang mereka butuhkan agar berhasil dalam jalur yang mereka pilih. Untuk itu proses belajar dapat beragam mulai dari belajar dengan pendekatan “dimanapun dan kapanpun”, pendekatan personal, penyajian pembelajaran yang fleksibel, “peer and mentor”, aplikasi tepat guna, modul dan project-based learning (Education 4.0).

Gambar 1. Education 4.0

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan Education 4.0 tersebut. Merdeka Belajar merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil sks di luar program studi, tiga semester yang di maksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, di antaranya melakukan pertukaran pelajar, penelitian dan magang. Semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan bimbingan dari dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru.

Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.

Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat.

Program Merdeka Belajar yang memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk belajar selama tiga semester di luar Program Studi Sarjana Ilmu Hukum FH UB berlandaskan kebijakan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Direktoral Pendidikan Tinggi Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan 2020
  8. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 45 Tahun 2020 tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
  9. Pedoman Pendidikan Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2020/2021

Tujuan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan Program Studi Sarjana Ilmu Hukum FH UB, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

Bentuk kegiatan pembelajaran Pertukaran Pelajar, Penelitian dan Magang dilaksanakan berdasarkan jalur pendidikan yang disediakan dalam kurikulum yang telah ditetapkan Program Studi Sarjana Ilmu Hukum FH UB. Jalur pendidikan tersebut terdiri dari:

  1. Jalur Pendidikan Reguler
  2. Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 1 Semester di dalam UB
  3. Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 1 Semester di luar UB
  4. Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 2 Semester di dalam dan di luar UB
  5. Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 2 Semester di luar UB
  6. Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 3 Semester di dalam dan di luar UB

Distribusi mata kuliah dalam setiap jalur prendidikan disajikan dalam tabel berikut:

Setiap sks (satuan kredit semester) diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”. Definisi “kegiatan” antara lain adalah belajar di kelas, magang, dan pertukaran pelajar. Mahasiswa dapat mengambil sks di luar UB sebanyak maksimal 2 semester (setara dengan 48 sks) dan ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di UB maksimal sebanyak 1 semester (setara dengan 24 sks). Penghitungan satuan kredit semester untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

Bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dipilih mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Hukum FH UB meliputi:

1. Pertukaran Pelajar

Pertukaran Pelajar adalah bentuk kegiatan pembelajaran dengan memberikan kebebasan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk menempuh mata kuliah di luar Program Studi Sarjana Ilmu Hukum FH UB selama 1-3 semester atau setara dengan 20-72sks. Pertukaran Pelajar dilakukan dalam dua bentuk, yaitu

  1. Pertukaran Pelajar antar Program Studi dalam Universitas Brawijaya; dan
  2. Pertukaran Pelajar antar Program Studi Sarjana Ilmu Hukum.

2. Penelitian

Penelitian adalah bentuk kegiatan pembelajaran dengan melakukan penelitian yang dilakukan dengan atau didanai oleh instansi mitra dengan bimbingan dosen. Penelitian dilakukan selama 1-2 semester atau setara dengan 24-48 sks. Mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan Penelitian harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan Program Studi Sarjana Ilmu Hukum FH UB.

3. Magang

Program Magang MBKM adalah salah satu bentuk kegiatan pembelajaran dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pembelajaran langsung (experiential learning) selama 1 atau 2 semester.

Ada 3 bentuk Magang MBKM yang diakui pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum (PS SIH) FH UB yaitu:

  1. Magang yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek;
  2. Magang yang diselenggarakan oleh instansi yang bekerjasama dengan Kemendikbudristek; dan
  3. Magang yang diselenggarakan oleh PS SIH FHUB.

Program Magang Inisitaif adalah program magang yang merupakan bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diselenggarakan berdasarkan inisiatif atau rekomendasi dari mahasiswa.

Mahasiswa telah banyak mengikuti Program Magang MBKM baik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Instansi yang bekerjasama dengan Kementerian, dan yang diselengarakan oleh Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Magag Inisiatif diselenggarakan untuk menampung keinginan mahasiswa mengikuti kegiatan magang pada instansi atau lembaga yang bersedia menyelenggarakan magang berdasarkan rekomendasi mahasiswa yang tetap berdasarkan ketentuan Program MBKM. Mahasiswa dapat mengusulkan tempat magang kepada Program Studi dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Syarat pengajuan Magang Inistiaf adalah:

  1. Penyelenggaraan Magang terikat dengan ketentuan kegiatan Program MBKM;
  2. Instansi atau lembaga mempunyai unit atau bagian yang menyelenggarakan aktifitas rutin yang berkaitan dengan hukum;
  3. Instansi bersedia menerima mahasiswa magang dari Program Studi Sarjana Ilmu Hukum;
  4. Instansi bersedia melakukan perjanjian kerjasama pelaksanaan magang dengan Fakultas Hukum UB.

Mekanisme pengajuan Magang Inisiatif sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Ketua Program Studi SIH dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan dari Instansi atau lembaga tujuan magang;
  2. Program Studi SIH mengeluarkan surat kepada instansi atau lembaga tujuan magang untuk dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama magang.

Contoh instansi yang dapat direkomendasikan menjadi tempat magang:

  1. Law Firm atau Kantor Advokat/Pengacara
  2. Kantor Notaris
  3. Pengadilan Negeri
  4. Kejaksaan Negeri
  5. Perusahaan
  6. Pemerintah Daerah
  7. Kementerian

Batas waktu pengajuan Magang Inisiatif untuk pelaksanaan magang pada Semester Genap Tahun 2023/2024 adalah 31 Januari 2024 melalui https://s.ub.ac.id/maganginisiatif

  1. Surat Permohonan Magang Inisiatif
  2. Surat Kesediaan Penerimaan Magang Mahasiswa 
  1. Apa itu Program MBKM?
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah program yang memberikan kebebasan mahasiswa untuk mengikuti pembelajar di luar program studi sampai dengan tiga seemster.
  1. Apa saja bentuk kegiatan Program MBKM?
Terdapat delapan bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat diikuti mahasiswa, yaitu magang, penelitian, pertukaran pelajar, studi independen, proyek kemanusiaan, kewirausahaan, membangun desa dan asistensi mengajar
  1. Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UB mengakui kegiatan MBKM yang mana?
Seluruh bentuk kegiatan MBKM diakui oleh Program Studi.
  1. Siapa pelaksana Program MBKM yang diakui Program Studi?
Terdapat tiga pihak pelaksana Program MBKM yang diakui oleh program studi, yaitu Kementerian Pendidikan Nasional, Riset dan Teknologi, Instasi yang bekerjasama dengan kementerian, Universitas Brawijaya, lembaga yang berkerjasama dengan Universitas Brawijaya dan Program Studi sendiri.
  1. Apa syarat mahasiswa yang akan mengikuti Program MBKM?
Pada dasarnya syarat nahasiswa ditentukan oleh masing-masing penyelenggara Program MBKM, namum Program Studi mensyaratkan bahwa mahasiswa dapat mengikuti Program MBKM paling cepat pada semester enam, kecuali Asistensi Mengajar dan Membangun Desa. Sedangkan syarat jumlah sks lulus dan IPK mengikuti ketentuan berikut:
NO. KEGIATAN SYARAT
1 Magang ≥ semester 6; lulus ≥ 100 sks; IPK ≥ 3,00
2 Proyek Independen ≥ semester 6; lulus ≥ 100 sks; IPK ≥ 3,00
3 Asistensi Mengajar ≥ semester 5; lulus ≥ 90 sks; IPK ≥ 3,00
4 Asistensi Penelitian ≥ semester 6; lulus ≥ 100 sks; IPK ≥ 3,00
5 Proyek Kemanusiaan ≥ semester 6; lulus ≥ 100 sks; IPK ≥ 3,00
6 Kewirausahaan ≥ semester 6; lulus ≥ 100 sks; IPK ≥ 3,00
7 Membangun Desa ≥ semester 5; lulus ≥ 90 sks; IPK ≥ 3,00
8 Pertukaran Pelajar ≥ semester 6; lulus ≥ 100 sks; IPK ≥ 3,00
 
  1. Berapa sks per semseter yang dapat dikonversi dalam Program MBKM?
Program MBKM dapat dikonversi menjadi 20 sks per semester.
  1. Apakah Program MBKM yang diikuti wajib dikonversi?
Ya, wajib dikonversi.
  1. Berapa semester mahasiswa dapat mengikuti Program MBKM?
Mahasiswa dapat mengikuti Program MBKM selama satu sampai tiga semester, dengan mengikuti salah satu jalur pendidikan yang disediakan dalam kurikulum.
Mata Kuliah Jalur Pendidikan
Reguler (A) 1 smt di luar PS dlm UB (B) 1 smt di luar UB (C) 1 smt dlm & 1 smt luar UB (D) 2 smt di luar UB (E) 3 smt di luar UB (F)
MKU 8 sks Wajib (112 sks)
MKUB 14 sks
MKWPS 90 sks
MKPPS 32-48 sks:  
·         Pilihan Reguler 18 sks wajib Wajib 14 sks MBKM 20 sks + 12 sks MBKM 20 sks + 12 sks MBKM 40 sks MBKM 40 sks
·         Pilihan Konsentrasi 10 sks wajib Wajib 6 sks
·         Pilihan Kemahiran 4 sks Wajib Wajib
·         Pilihan Pendalaman Pilihan Pilihan
·         Pilihan MBKM    
·         Pilihan Luar PS 8 sks   Wajib   Wajib   Wajib
TOTAL sks 144-160 144-160 144-160 152-160 152-160 160
 
  1. Apakah mahasiswa dapat memilih sendiri bentuk kegiatan Program MBKM di setiap semester?
Ya, dapat, dengan mengikuti skema kegiatan MBKM berikut:
NO. KEGIATAN SKEMA
1 Magang 1 atau 2 semester
2 Proyek Independen 1 atau 2 semester
3 Asistensi Mengajar 1 semester
4 Asistensi Penelitian 1 atau 2 semester
5 Proyek Kemanusiaan 1 semester
6 Kewirausahaan 1 semester
7 Membangun Desa 1 semester
8 Pertukaran Pelajar 1 atau 2 semester
Mahasiswa yang memilih jalur pendidikan 2 semester di luar UB (Jalur E) atau jalur pendidikan 3 semester (Jalur F), tidak diperkenankan untuk mengambil bentuk kegiatan yang kedua-duanya skema 1 semester (Asistensi Mengajar, Proyek Kemanusiaan, Kewirausahaan dan Membangun Desa).
  1. Mata kuliah apa yang dapat dikonversi dalam Program MBKM?
Seluruh mata kuliah dalam kelompok Mata Kuliah Pilihan Program Studi (MKPPS)
  1. Apakah mahasiswa telah mengikuti Program MBKM masih memiliki kewajiban untuk mengambil mata kuliah konsentrasi?
Mahasiswa yang mengikuti Program MBKM tidak wajib mengambil mata kuliah konsentrasi, kecuali mahasiswa yang mengikuti pertukaran pelajar lintas program studi di dalam UB (Jalur Pendidikan B.)
  1. Apakah mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan ketika mengikuti Program MBKM?
Tidak bisa.
  1. Apakah mahasiswa dapat memprogramkan Skripsi ketika mengikuti Program MBKM?
Bisa, dengan syarat bahwa pemrograma Skripsi merupakan bagian dari 20 sks, Skripsi berkaitan dengan tema magang dan Skripsi diselesaikan bersamaan dengan Program MBKM.
  1. Apakah mahasiswa memerlukan rekomendasi dalam mendaftar Program MBKM?
Pasti, mahasiswa yang akan mengikuti Program MBKM wajib mendapatkan rekomendasi dari Fakultas Hukum, khususnya kegiatan Program MBKM yang bukan diselenggarakan oleh Program Studi.
  1. Ada berapa jenis pertukaran pelajar?
Pertukara Pelajar, berdasarkan penyelenggaranya, dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Pertukaran Pelajar yang diselenggarakan oleh Kementerian
  2. Pertukaran Pelajar yang diselenggarakan oleh UB
  3. Pertukaran Pelajar yang diselenggarakan oleh Program Sudi
  4. Bagaimana caranya mengikuti kegiatan pertukaran pelajar yang diselenggarakan oleh Kementerian?
Mahasiswa mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Salah satu contoh kegiatannya adalah Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA)
  1. Bagaimana caranya mengikuti kegiatan pertukaran pelajar yang diselenggarakan oleh UB?
Mahasiswa dapat memilih langsung mata kuliah yang ditawarkan oleh program studi lain di UB melalui SIAM.
  1. Bagaimana caranya mengikuti kegiatan pertukaran pelajar yang diselenggarakan oleh Program Studi?
Mahasiswa dapat mendaftar melalui Tim MBKM Fakultas Hukum UB, untuk memilih universitas yang telah menjalin kerjasama.
  1. Ada berapa jenis magang?
Magang, berdasarkan penyelenggaranya, dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Magang yang diselenggarakan oleh Kementerian
  2. Magang yang diselenggarakan oleh instansi yang bekerjasama dengan Kementerian
  3. Magang yang diselenggarakan oleh Program Sudi
     
  1. Bagaimana caranya mengikuti kegiatan magang yang diselenggarakan oleh Kementerian dan instansi yang bekerjasama dengan Kementerian?
Mahasiswa mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian dan instansi yang bekerjasama dengan Kementerian. Salah satu contoh kegiatannya adalah Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)
  1. Bagaimana caranya mengikuti kegiatan magang yang diselenggarakan oleh Program Studi?
Mahasiswa dapat mendaftar melalui Tim MBKM Fakultas Hukum UB, untuk memilih tempat magang yang telah menjalin kerjasama.
  1. Apakah mahasiswa dapat mengajukan tempat magang sendiri?
Dapat, melalui mekanisme Magang Inisiatif yang telah ditentukan.
  1. Bagaimana caranya mengikuti kegiatan studi independen, proyek kemanusiaan, kewirausahaan, membangun desa, penelitian dan asistensi mengajar?
Mahasiswa mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
  1. Bagaimana contoh pemrograman mata kuliah dalam Program MBKM?
Contoh pemograman mata kuliah kegiatan Proyek kemanusiaan
No. Mata Kuliah SKS
1. MB Proyek Kemanusiaan 6
2. Pengabdian kepada Masyarakat 4
3. Kepemimpinan dan Kerjasama Tim 2
4. Keterampilan Manajerial dan Komunikasi 3
5. Kreatifitas dan Inovasi 2
6. Etika dan Penalaran 2
7. Diseminasi Merdeka Belajar 1
  TOTAL 20
  Contoh pemograman mata kuliah kegiatan Magang
No. Mata Kuliah SKS
1. MB Magang Indsustri 6
2. Praktik Kerja Lapangan 4
3. Hukum Perusahaan 2
4. Hukum Persaingan Usaha 2
5. Hukum Kepailitan dan PKPU 2
6. Keterampilan Manajerial dan Komunikasi 3
7. Kepemimpinan dan Kerjasama Tim 1
  TOTAL 20

Pertukaran Pelajar

Program Magang yang diselenggarakan oleh Program Studi Sarjana Ilmu Hukum