PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PROGRAM STUDI SARJANA ILMU HUKUM
- Latar Belakang
- Jenis
- PKM Fakultas
- PKM Konversi Aktivitas
- PKM Asistensi
Mata Kuliah Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu Mata Kuliah Wajib Universitas dalam kurikulum Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Untuk menjadi seorang Sarjana Hukum diperlukan bekal ilmu pengetahuan yang cukup memadai. Bekal tersebut tidak cukup jika hanya diperoleh dengan mempelajari teori-teori di bangku kuliah, melainkan harus didukung pula dengan pengetahuan tentang kenyataan-kenyataan yang terjadi di masyarakat. Kebutuhan mahasiswa akan pengetahuan mengenai kenyataan dalam praktek menjadi semakin meningkat manakala mahasiswa tersebut akan mengakhiri masa studinya, sehingga mahasiswa diharapkan tidak menjadi canggung jika sudah tiba waktunya untuk terjun ke masyarakat.
Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu kegiatan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa akan hal tersebut di atas. Kegiatan ini adalah kegiatan akademik yang bersifat intrakulikuler yang berorientasi pada program akademik dengan bobot 4 (empat) sks, untuk membekali mahasiswa agar lebih siap dan mampu beradaptasi, mengidentifikasi dan menangani masalah lingkungan masyarakat sebagai upaya pengabdian kepada masyarakat, dengan tetap berdasar pada potensi dalam masyarakat itu sendiri.
Dengan pandangan seperti di atas, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengaktualisasikan dirinya secara luas dan mampu menyelenggarakan secara mandiri misalnya berupa penyuluhan hukum mandiri untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Dengan demikian, bagi masyarakat kegiatan PKM ini akan membawa manfaat tersendiri, karena penerapan ilmu yang telah diperoleh mahasiswa selama di bangku kuliah dapat mengembangkan potensi mereka. Bahkan interaksi antara mahasiswa dan masyarakat dapat membawa manfaat tersendiri bagi kedua belah pihak
DASAR HUKUM
Peraturan Dekan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bagi Mahasiswa sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dekan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dekan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bagi Mahasiswa, sebagai berikut:
- Peraturan Dekan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bagi Mahasiswa
- Peraturan Dekan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Dekan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bagi Mahasiswa
- Peraturan Dekan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dekan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bagi Mahasiswa
PKM UNIVERSITAS
Merupakan PKM yang diselenggarakan oleh UB melalui Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM).
PKM FAKULTAS
Merupakan PKM yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) melalui Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BPPM FHUB). PKM Fakultas dilaksanakan dalam bentuk:
- PKM Fakultas (secara berkelompok);
- PKM Konversi Aktivitas (Khusus untuk Mahasiswa FHUB Angkatan Tahun 2016 – 2021); dan
- PKM Asistensi (Khusus untuk Mahasiswa FHUB Angkatan Tahun 2016 – 2021).
PKM Fakultas merupakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bagi mahasiswa yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BPPM FHUB). PKM Fakultas dilakukan secara berkelompok sesuai dengan lokasi, waktu dan peserta yang ditentukan oleh BPPM FHUB.
JADWAL PELAKSANAAN
PKM Fakultas dilaksanakan pada semester antara pada bulan Juni-Juli.
PENYELENGGARAAN
Ketentuan mengenai persyaratan, tahapan, dan Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Bagi Mahasiswa adalah sebagai berikut :
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Aktivitas adalah konversi dari hasil karya pengabdian dan prestasi yang telah diperoleh oleh mahasiswa, yang dapat diajukan sebagai nilai untuk Mata Kuliah PKM.
PENYELENGGARAAN
- Ketentuan : PKM Konversi Akktivitas hanya dapat diajukan oleh Mahasiswa Angkatan Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.
- Jadwal : Pengajuan Konversi Aktivitas Pada Tanggal 1 – 10 setiap bulan
- Pengajuan : Pengajuan Konversi Aktivitas melalui link: https://s.ub.ac.id/pkm-konversiaktivitas
PANDUAN PKM KONVERSI AKTIVITAS
TATA CARA PENGAJUAN KONVERSI AKTIVITAS
MEKANISME
PKM Asistensi merupakan konversi atas aktivitas mahasiswa dalam mengikuti asistensi kegiatan PKM yang dilakukan oleh Dosen yang telah mendapatkan persetujuan dari Fakultas.
PENYELENGGARAAN
- Ketentuan: PKM Konversi Aktivitas hanya dapat diajukan oleh Mahasiswa Angkatan Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.
- Pengajuan: Pengajuan PKM Asistensi melalui link: https://s.ub.ac.id/pkm-asistensi