Sumber Daya Manusia
Tenaga PENDIDIK (DOSEN) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BAN-PT, dosen tetap adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi bersangkutan. Dosen tetap adalah dosen dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Di FHUB, dosen tetap dibagi menjadi:
- CPNS/PNS Dosen yang berkerja di Perguruan Tinggi Negeri
- Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
Tenaga kependidikan terdiri dari staf akademik, staf kepegawaian dan keuangan, staf bagian umum, pustakawan dan laboran adalah bagian penting dalam menunjang pelaksanaan kegiatan di FHUB. Rasio jumlah antara staf pendidik dan kebutuhan sudah seimbang. Masing-masing tenaga kependidikan memiliki tugas, pokok dan fungsi sesuai dengan keahliannya yang dituangkan dalam dokumen manual mutu dan SOTK serta peraturan dekan FHUB. Sebagian besar tenaga pendidik memiliki latar belakang pendidikan sarjana dengan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan akademik dan manajemen FHUB. Untuk menunjang segala kegiatan, FHUB menggunakan sistem informasi seperti misalnya SIAKAD, SIAMKEU, SIADO, Nodin, sireka, dll.
Seluruh tenaga pendidik di FHUB berkomitmen untuk memberikan layanan yang prima dan kinerja yang efisien. FHUB menunjang peningkatan kompetensi tenaga pendidik melalui kesempatan untuk mengikuti pelatihan terkait bidang layannya.
Profil Dosen
Saat ini terdapat 94 (sembilan puluh empat) orang dosen tetap termasuk dengan guru besar yang terdaftar di Fakultas Hukum. Dosen tetap tersebut terbagi ke dalam 6 departemen, yaitu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Islam.