Doktor Ilmu Hukum PSDKU Jakarta

Ketua Program Studi

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum PSDKU Jakarta adalah: Dr. Adi Kusumaningrum, S.H., M.H.

Sejarah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) merupakan salah satu fakultas tertua yang dimiliki oleh UB yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1957 di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Malang. Pada tahun 1961, Universitas Kotapraja Malang yang pada waktu itu memiliki tiga Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Administrasi Niaga, dan Fakultas Pertanian, mengganti namanya menjadi Universitas Brawijaya. Ketika Universitas Brawijaya dinegerikan pada tanggal 5 Januari 1963 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan llmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963, maka sejak saat itu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) menjadi salah satu Fakultas Hukum Negeri yang ada di Jawa Timur. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tanggal 7 September 1982 berganti nama menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH) didirikan pada tahun 2001 berdasarkan Keputusan Diljen DIKTI Nomor 2365/D/T/2001 yang pada awalnya berada di bawah pengelolaan Program Pascasaljana Universitas Brawijaya. Pada tahun 2005 pengelolaan Program Studi DIH dilakukan pengelolaan oleh Fakultas Hukum. Pada tahun 2015 Program Doktor Ilmu Hukum FHUB terakreditasi kembali dengan kualifikasi 8 berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1124/SK/BAN-FT/Akred/D/X/2015 tahun 2015.

Visi

Menjadi Program Studi Doktor llmu Hukum pelopor dan pembaharu dengan reputasi intemasional dalam ilmu hukum terutama yang menunjang industri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan Doktor Ilmu Hukum berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki moral dan budi pekerti yang luhur, mandiri, profesional, dan berjiwa entrepreneur;
  2. Menyelenggarakan peran Program Studi Doktor llmu Hukum sebagai agen pengembang dan penyebar ilmu hukum serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur; dan
  3. Menyelenggarakan tata kelola pendidikan Doktor Ilmu Hukum yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan

Tujuan Pendidikan

  1. Menghasilkan Doktor Ilmu Hukum yang berkemampuan akademik, berjiwa entrepreneur, profesional, mandiri, beretos kerja, disiplin, berbudi pekerti luhur, berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan intemasional;
  2. Menghasilkan karya-karya ilmiah hukum yang mampu berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, membangun kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta yang unggul di tingkat nasional maupun intemasional;
  3. Mewujudkan lingkungan pendidikan Doktor Ilmu Hukum yang ramah , berdaya saing unggul, berteknologi tinggi sehingga mampu mengembangkan potensi setiap insan sivitas akademika; dan
  4. Mewujudkan tata kelola pendidikan Doktor Ilmu Hukum yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan intemasional.

Akreditasi

Program Studi Doktor Ilmu Hukum PSDKU Jakarta telah mendapat akreditasi Unggul dari BAN-PT.dan akreditasi Unconditional dari AQAS

Profil lulusan PS DIH dirumuskan melalui proses identifikasi kebutuhan profesional lulusan dan peran yang harus dijalankan mengingat seluruh mahasiswa pernah bekerja di bidang hukum, terutama dosen, peneliti, kejaksaan, advokat, hakim, dan beberapa profesi lainnya. Berdasarkan identifikasi kebutuhan profesional dan uraian peran tersebut, maka Profil Lulusan PS DIH dirumuskan sebagai berikut:

  1. Memiliki kemampuan untuk menemukan atau mengembangkan teori dan konsep baru secara kreatif, orisinal dan teruji melalui metode berpikir filosofis untuk memecahkan masalah dengan pendekatan intr, multi dan transdisipliner;
  2. Memiliki kemampuanliterasi, mengelola danmengembangkan penelitiaan dengan pendekatan teoritis dan filosofis yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan kemaslahatan umat manusia, serta diakui secara nasional dan internasional; serta
  3. Memiliki integritas, tanggugjawab keilmuan dan profesionalisme berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, etika dan agama.

Sesuai dengan ketentuan SNDikti, CPL PS DIH terdiri dari 10 item sikap, 5 item pengetahuan, 8 item keterampilan umum dan 3 item keterampilan khusus. Keterampilan khusus merupakan aspek yang dapat mewakili keseluruhan CPL sehingga CPL PS DIH dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Mampu menganalisis informasi hukum untuk membentuk dan mengembangkan pengetahuan hukum;
  2. Mampu memecahkan masalah hukum pada tataran teoritis dan filosofis dengan pendekatan inter, multi, atau transdisipliner yang bermanfaat bagi umat manusia; dan
  3. Mampu mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum melalui publikasi hasil penelitian baik secara lisan maupun tertulis dalam forum ilmiah dan jurnal ilmiah baik ditingkat nasional maupun internasional.

Kurikulum program pendidikan Doktor llmu Hukum adalah Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) dengan Zeciming outcome mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 

Adapun pilihan minat yang tersedia:

  1. Hukum Ekonomi Kontemporer
  2. Hukum Pidana dan Kriminologi Modern
  3. Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam
  4. Hukum Tata Negara dan Demokrasi
  5. Hukum Agraria dalam Dinamika Pembangunan Nasional
  6. Hukum Orang dan Keluarga
  7. Hukum Islam Kontemporer
  8. Hukum Administrasi Negara dan Penyelesaian Sengketa
  9. Hukum Internasional dan Globalisasi

Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan, Program Studi Doktor Ilmu hukum didukung oleh pengajar yang memiliki kemampuan dibidangnya dan memenuhi kriteria standar kompetensi pendidikan tinggi nasional. Saat ini Program Doktor Ilmu hukum didiukung oleh pengajar yang bergelar profesor, Doktor dan praktisi.

Informasi Pendaftaran