[:id]Kelompok PKM Mahasiswa FH UB Gagas Pembentukan Raperdes Pernikahan Siri di Desa Ngajum[:]

  • Post category:News
You are currently viewing [:id]Kelompok PKM Mahasiswa FH UB Gagas Pembentukan Raperdes Pernikahan Siri di Desa Ngajum[:]
Kelompok 6 PKM FH UB di Dusun Sembon Wetan Desas Ngajum | Foto: Kelompok 6

[:id]Malang, FH UBKelompok 6 PKM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang berada di Dusun Sembon Wetan memiliki beberapa program kerja salah satunya dengan melakukan pembuatan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes). Program kerja tersebut merupakan program kerja utama yang harus dilaksanakan sebagai persyaratan untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan FH UB.

Dikarenakan sebagai mahasiswa hukum maka produk hukum yang dihasilkan memiliki linear yang sama dengan peminatan yang diambil, yakni berupa Peraturan Desa. Pada awalnya, Kelompok 6 telah melakukan pembahasan secara terstruktur mengenai Raperdes apa yang akan disusun sebelum kedatangannya di Desa Ngajum sendiri. Setelah melalui beberapa proses analisis sosial di lingkungan sekitar dusun dengan berupa wawancara dan pengadaan kuisioner kepada warga untuk mencari informasi mengenai permasalahan yang timbul hingga mengadakan beberapa pertemuan dengan para petinggi dusun, yang dilakukan mulai tanggal 4 hingga 6 Juli 2023.

Selanjutnya, pada tanggal 8 hingga 13 Juli 2023 Kelompok 6 mulai berfokus untuk melakukan penyusunan Raperdes yang telah disepakati bersama berdasarkan bimbingan dan arahan Bapak Saiful Rifa’I selaku Kepala Dusun dan Ibu Prawatya Ido Nurhayati, S.H.,M.Kn sebagai Dosen Pembimbing Lapang, dengan mengangkat isu mengenai Pernikahan Siri yang masih banyak dilakukan di daerah tersebut. Raperdes yang telah dirancang oleh masing-masing kelompok kemudian disosialisasikan secara serentak dengan mengadakan pertemuan formal berupa sosialisasi di Balai Desa pada tanggal 15 Juli 2023.

Agenda sosialisasi yang dihadiri oleh beberapa kelompok tersebut juga menjadi media untuk menjaring aspirasi, memberikan masukan, diskusi serta mendengar tanggapan dan pendapat dari warga desa mengenai Raperdes yang telah disusun.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, setiap kelompok memberikan dua orang pemateri untuk memaparkan hasil dari Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun. Adapun pemateri dari Kelompok 6 diwakilkan oleh Kania Khairunissa dan Salsabila Miranda selaku pemapar yang menjelaskan isi dari Raperdes Pernikahan Siri yang dibuat. Selain itu, untuk memandu jalannya diskusi dan juga pemaparan materi, Nandhita Aryany Fitrianingrum yang merupakan salah satu anggota dari Kelompok 6 juga berpartisipasi menjadi moderator acara.

Pembuatan Raperdes yang berjudul “Pengaturan dan Pelaksanaan Pernikahan Siri” ini mengundang banyak sekali atensi dan antusias dari masyarakat Desa Ngajum. Hal tersebut dapat diketahui melalui banyaknya pertanyaan dan juga tanggapan yang diberikan oleh warga saat proses sesi diskusi setelah pemaparan Raperdes diberikan. Para warga Dusun Ngajum juga bersepakat untuk dibuatnya peraturan tersebut dengan diimbangi saran dan kritik yang disampaikan.

Rasa penasaran dan ketertarikan warga mengenai bahasan isu tersebut membuat sesi diskusi yang seharusnya berlangsung selama 30 menit itu pun melebihi waktu yang telah ditentukan. Melalui kegiatan tersebut, output yang diharapkan dari Raperdes yang telah disusun adalah terbentuknya produk hukum berupa Peraturan Desa atau Perdes yang mengatur tentang Pernikahan Siri agar di masa depan Desa Ngajum sendiri memiliki dasar dan juga kepastian hukum untuk melaksanakan pernikahan tersebut serta untuk upaya preventif dan represif apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Tak hanya itu saja, Kelompok 6 juga berhasil menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada anak-anak di SD Negeri Ngajum 03. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan arahan dan juga permintaan langsung dari Kepala Dusun Sembon Kulon, Bapak Saiful Rifa’i, yang bertujuan agar dapat mengenalkan, membangkitkan kesadaran hukum dan juga mengajarkan mengenai bahaya hukum yang sering dijumpai oleh anak-anak di Dusun Sembon Wetan. Kegiatan ini dilakukan dengan metode fun learning methods, yang mana mereka diharapkan dapat memahami suatu pembelajaran melalui kegiatan yang menyenangkan dengan bermain permainan ular tangga edukasi hukum melalui pembuatan secara alami dari bahan-bahan bekas yang dilakukan oleh Kelompok 6.

Pemateri dari kegiatan ini juga berasal dari anggota kelompok 6 yang mensosialisasikan dengan mengangkat berbagai topik seperti anti narkoba, bullying, dan rambu lalu lintas. Diharapkan dengan begitu, dari beberapa program kerja yang telah dilaksanakan dapat memiliki daya kebermanfaatan baik secara fisik maupun psikis bagi masyarakat Desa Ngajum, khususnya Dusun Sembon Wetan.

Kelompok 6 PKM FH UB di Dusun Sembon Wetan Desas Ngajum | Foto: Kelompok 6
Kelompok 6 PKM FH UB di Dusun Sembon Wetan Desas Ngajum | Foto: Kelompok 6

Penulis: Salsabila Miranda
Editor: Zakiyyatu Fadzilla

 [:]