Video Conference: “Konstitusi-Konstitusi Ekonomi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”

  • Post category:News
You are currently viewing Video Conference: “Konstitusi-Konstitusi Ekonomi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”

Malang, (15/11) Fakultas Hukum, UB menggelar Video Conference oleh Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. yang disaksikan dari mahasiswa Fakultas Hukum UB, Syiah Kuala, Unhas, dan lainnya. Dalam kesempatan ini, beliau memaparkan tema “Konstitusi-Konstitusi Ekonomi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia” yang dimoderatori oleh M. Dahlan, S.H., M.H., dalam hukum ekonomi tidak hanya dari segi aspek hukum saja yang akan dibahas pada pertemuan kali ini, tetapi juga mempelajari bagaimana pengertian konstitusi ekonomi, terdapat empat konteks pengertian konstitusi ekonomi diantaranya:

  1. Sebagai kondisi aktual perekonomian nasional.
  2. Model-model ekonomi seperti ekonomi pasar dan ekonomi terencana.
  3. Tiap-tiap norma hukum yang mengatur perekonomian.
  4. Sebagai kalimat-kalimat pernyataan hukum yang dituangkan dalam sebuah rumusan undang-undang suatu negara.

Di lingkungan negara-negara sosialis-komunis di Eropa Timur negara pertama yang menuangkan prinsip-prinsip dengan kebijakan ekonomi, terdapat perbedaan makna yaitu konstitusi ekonomi sebagai norma dasar yang terdapat kebijakan ekonomi nasional yang terkandung didalamnya. Terdapat hak-hak yang harus dipenuhi dalam ekonomi yaitu:

  1. Hak untuk bekerja dan memilih pekerjaan.
  2. Hak untuk mendapatkan upah.
  3. Hak untuk kebutuhan.

Ketiga hak diatas harus terpenuhi agar dapat menyejahterakan perekonomian rakyat dari pengelolaan sumber kekayaan SDA, energi, kekuasaan negara, dan anggaran pajak. [FHM/Humas]