Selasa, 18 April 2017, Fakultas Hukum UB bekerjasama dengan Kemetrian Luar Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan jaring masukan daerah isu bisnis dan Ham.
Bertempat di Gedung A lantai 6, dihadiri oleh Sekda Kota Malang, pemkot kota Malang, para dosen dan mahasiswa, kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UB, Rachmad Syafaat SH.,M.Si.
Dalam sambutannya Rachmad menyampaikan bahwa isu tentang Bisnis dan Ham ini adalah sangat penting karena pada perkembangan dalam sektor hukum dan bisnis, Negara meninggalkan rakyatnya sehingga rakyat kehilangan aksesnya dalam hal ekonomi salah satu contohnya adalah para pengusaha kecil semakin tergerus dengan hadirnya pengusaha besar di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena tawar menawar dialalog antara pedagang dan pembeli sudah hilang ditelan masa, hal ini jauh berbeda pada saat pasar tradisional menguat pada jamannya yang lebih mengedepankan silaturrahmi dan komunikasi bahkan pedagang berani menjual rugi karena mengedepankan sialaturrahmi. Situasi ini tidak ditemukan dalam pasar modern dan pasar global yang sudah tertera harga dan tidak bisa ditawar. Apabila keadaan ini dibiarkan maka akan ada kesenjangan dalam masyarakat. Untuk itu Negara punya 3 andil dalam melindungi masyarakatnya (1) to repect, (2) to protect, dan (3) to fulfill. Diujung sambutannya, beliau mengharapkan dalam seminar ini menghasilkan masukan dan pemikiran yang bagus untuk Indonesia.
Sambutan kedua disampaikan oleh Kasubdit Hak Ekonomi Sosial Kementerian luar negeri Bapak Sulaiman Syarif. Isu hukum tentang Bisnis dan Ham telah menjadi agenda penting di berbagai forum termasuk di Dewan Perserikatan bangsa-bangsa sehingga muncullah gagasan di tahun 2014 yang dikenal dengan UNJP dengan yakni 3 pilar (1) to repect, (2) to protect, dan (3) to fulfill. Pada tataran UUD sudah ada jaminan dari Negara untuk menciptakan rasa adil dan makmur dengan melindungi segenap bangsa dan rasa aman termasuk dalam isu bisnis dan Ham ini.