Pengabdian kepada Masyarakat

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Diselenggarakannya PKM mewujudkan sebuah tujuan bahwa apa yang dikerjakan di lingkungan fakultas dapat dibawa dan diaplikasikan kepada masyarakat. Seorang akademisi diharapkan juga dapat memberikan manfaat secara nyata di masyarakat. Pelaksanaan program-program PKM di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terbagi menjadi pengabdian yang sifatnya individu, dan juga secara kelembagaan ataupun berkelompok.

Macam-macam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat :

Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dulunya dikenal sebagai Kuliah Kerja Nyata (KKN), namun seiring dengan kebutuhan dan pembaharuan kurikulum, dilakukan perubahan nama terhadap KKN. Luaran yang dihasilkan oleh KKN merupakan hasil pembangunan yang sifatnya fisik. Luaran yang dihasilkan oleh PPM adalah bagaimana mahasiswa yang melakukan PPM mampu memberdayakan masyarakat menjadi masyarakat yang sadar hukum. Selain itu hasil dari PPM tersebut dapat berupa produk hukum seperti yang dibutuhkan oleh masyarakat. PPM merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pada setiap tahun. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sebuah kolaborasi antara dosen dengan mahasiswa. Pada awalnya PPM merupakan suatu mata kuliah wajib Program Studi Sarjana Ilmu Hukum bersama-sama dengan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan Magang. Mahasiswa diwajibkan untuk menempuh salah satu dari tiga mata kuliah tersebut.

Penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam penyampaikan informasi hukum.

Terdapat dua cara penyuluhan hukum yang dapat dilakukan. Dosen dapat melakukan penyuluhan hukum secara individu maupun secara berkelompok.

  1. Penyuluhan Hukum Individu

    Penyuluhan hukum individu dilakukan atas nama perorangan dosen. Dosen yang melakukan penyuluhan hukum individu diperbolehkan melakukan penyuluhan hukum pada lokasi yang dipilih sendiri ataupun lokasi yang telah ditentukan oleh fakultas. Lokasi yang dapat digunakan untuk penyuluhan hukum harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari ketua BPPM. Penyuluhan hukum individu juga dapat dilakukan melalui media elektronik yang telah menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, misalnya Penyuluhan Hukum melalui Radio Republik Indonesia.

  2. Penyuluhan Hukum Kelompok
    Penyuluhan hukum kelompok dilakukan secara berkelompok oleh dosen. Anggota kelompok yang dimaksud diharapkan beranggotakan dosen-dosen dari bidang keilmuan yang sama. Tema penyuluhan harus sesuai dengan bidang keilmuan kelompok dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lokasi penyuluhan.

Desa Binaan merupakan suatu program pembangunan masyarakat dengan target lokasi sebuah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi sebuah desa binaan. Mengembangkan desa binaan merupakan pilihan yang tepat dan strategis baik untuk kepentingan pembangunan nasional. Program ini diyakini akan memberikan dampak positif, yaitu membina sumber daya manusia di perdesaan dengan pendekatan pendidikan.
Keberadaan desa binaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi lokasi desa binaan itu sendiri. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melakukan berbagai macam program kerja untuk membangun desa tersebut menjadi desa yang sadar hukum bahkan memberikan produk hukum seperti peraturan desa. Keberadaan program desa binaan diharapkan mampu menjadi suatu kerjasama nyata antara Fakultas Hukum dengan desa yang digunakan sebagai desa binaan.