PROFIL Badan Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM)

Sejarah Pembentukan BPPM

Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM), pertama kali dibentuk dengan nama Badan Pengawas Penelitian (BPP). Pada tahun 2009, melalui Surat Keputusan Dekan Nomor: 158/SK-FH/2009 BPP digantikan oleh Badan Pertimbangan Penelitian dan Kerjasama (BPPK). Kemudian pada tahun 2015 BPPK digantikan oleh Badan Pertimbangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BP3M). Dan melalui Peraturan Dekan Fakultas Hukum Nomor 3 Tahun 2019, tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) menetapkan bahwa BPPK diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM). Saat ini BPPM mempunyai ruanglingkup lebih luas daripada sebelumnya, yaitu melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan juga kerja sama di lingkungan Fakultas Hukum, baik dalam level Nasional maupun Internasional.

Ketua-Ketua BPP/BPPK/BP3M/BPPM

PeriodeNama OrganisasiKetua
1997 – 2001Badan Pengelola Penelitian (BPP)Ummu Hilmy, S.H., M.H.
2001 – 2005Badan Pengelola Penelitian (BPP)Dr. Istislam SH., M.Hum.
2005 – 2009Badan Pertimbangan Penelitian dan Kerjasama (BPPK)Dr. Tunggul Anshari, S.N., S.H., M.H.
2009 – 2011Badan Pertimbangan Penelitian dan Kerjasama (BPPK)Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.H.
2011 – 2015Badan Pertimbangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BP3M)Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S.
2015 – 2019Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM)Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum.
2019 – 2020Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM)Dr. Hanif  Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum.
2020 – 2023Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM)Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD.

Visi BPPM

Menjadikan BPPM FHUB yang mampu menjalankan program penelitian, pengbadian kepada masyarakat dan kerjasama dalam rangka mewujudkan FHUB yang terkemuka, dan berstandar Internasional, serta menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademis, profesional, humanis, etis, dan religius.

Misi BPPM 

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengbadian kepada masyarakat dan kerjasama yang berskala internasional.
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, dan kerjasama sesuai dengan kebutuhan stakeholders dan komunitas.
  3. Meningkatkan tata kelola dan tindak lanjut kerjasama dengan berbagai institusi dalam maupun luar negeri yang lebih relevan dan mendukung rencana pencapaian fakultas berstandar internasional.

Berdasarkan Pasal 39, Peraturan Dekan Fakultas Hukum Nomor 3 Tahun 2019, tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK), BPPM mempunyai fungsi:

  1. peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kerja sama berskala nasional dan internasional;
  2. penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPM;
  3. pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
  4. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
  5. pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
    1. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
    2. pemantauan    dan    evaluasi    pelaksanaan    kegiatan    penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas; dan
    3. pelaporan secara periodik kepada Dekan.

Program Kerja BPPM

Berikut ini agenda program kerja BPPM FHUB, antara lain :

  1. Mengefektifkan agenda setting, formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan penelitian di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  2. Efisiensi sumber daya penelitian di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  3. Efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penelitian di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  4. Mengarahkan semua kegiatan penelitian di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sesuai dengan Rancangan Induk Penelitian Universitas Brawijaya
  5. Memberikan panduan dan pertimbangan kepada stakeholders internal dan eksternal untuk pengajuan pelaksanaan dan kerjasama penelitian.

Sasaran Pelaksanaan

Sesuai dengan kaidah manajemen strategi, sasaran merupakan hal-hal untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Sasaran Pelaksanaan Penelitian, PKM dan Kerjasama di Fakultas Hukum UB adalah :

  1. Penetapan dasar, yaitu landasan pencapaian.
  2. Penentuan sumberdaya yang dibutuhkan.
  3. Alokasi sumberdaya.
  4. Penetapan jadwal waktu pelaksanaan.
  5. Monitoring dan evaluasi

Tema dalam Rancangan Induk Penelitian (RIP)

Untuk tahun 2021-2025, Universitas Brawijaya menetapkan arah utama dalam menunjang target pemeringkatan Universitas secara global. Riset Unggulan Universitas Brawijaya terdiri dari 10 bidang unggulan, meliputi bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Sosial, Humaniora, dan Kependidikan
  2. Energi Terbarukan
  3. Ekonomi Kreatif
  4. Transportasi
  5. Kelautan
  6. Ketahanan dan Kemandirian Pangan
  7. Kesehatan, Gizi, dan Obat
  8. Kebencanaan dan Lingkungan
  9. Agroforestry
  10. Jamu