Badan Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM)
Sekilas tentang BPPM
BPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas. BPPM mempunyai fungsi antara lain:
- peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kerja sama berskala nasional dan intemasional;
- penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPM;
- pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
- pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
- pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas; dan
- pelaporan secara periodik kepada Dekan.
Hingga saat ini BPPM telah menjalin kerjasama yang sangat baik dengan instansi pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi dalam dan luar negeri terkait dalam hal pelaksanaan penelitian dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Kerjasama tersebut, diantaranya dengan beberapa univeritas diluar negeri, sebagai berikut:
- Universitat Leipzig, Jerman;
- Universiteit Utrecht, Belanda;
- Universiteit Leiden, Belanda;
- University of Wollongong, Australia;
- The University of Sydney, Australia;
- Universitas Kebangsaan Malaysia, Malaysia;
- Queensland University of Technology, Australia;
- University of New Castle, Australia;
- International Islamic University, Malaysia;
- Law School Deakin University, Australia; dan
- University of Canberra, Australia.