Badan Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM)

 

Sekilas tentang BPPM

BPPM   mempunyai   tugas   melaksanakan   koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan  evaluasi  kegiatan  penelitian,  pengabdian  kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas. BPPM mempunyai fungsi antara lain:

  1. peningkatan kualitas   dan   kuantitas   penelitian, karya   ilmiah, pengabdian  masyarakat,  dan  kerja  sama  berskala  nasional  dan intemasional;
  2. penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPM;
  3. pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
  4. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
  5. pelaksanaan publikasi    hasil    penelitian, pengabdian    kepada masyarakat, dan kerja sama;
  6. pelaksanaan kerja   sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada  masyarakat  dengan  perguruan  tinggi  dan/atau  institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  7. pemantauan dan    evaluasi    pelaksanaan    kegiatan    penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas; dan
  8. pelaporan secara periodik kepada Dekan.

Hingga saat ini BPPM telah menjalin kerjasama yang sangat baik dengan instansi pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi dalam dan luar negeri terkait dalam hal pelaksanaan penelitian dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Kerjasama tersebut, diantaranya dengan beberapa univeritas diluar negeri, sebagai berikut:

  1. Universitat Leipzig, Jerman;
  2. Universiteit Utrecht, Belanda;
  3. Universiteit Leiden, Belanda;
  4. University of Wollongong, Australia;
  5. The University of Sydney, Australia;
  6. Universitas Kebangsaan Malaysia, Malaysia;
  7. Queensland University of Technology, Australia;
  8. University of New Castle, Australia;
  9. International Islamic University, Malaysia;
  10. Law School Deakin University, Australia; dan
  11. University of Canberra, Australia.