PELAKSANAAN KEGIATAN KONVERSI PPM/PKL MAHASISWA DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2020
Menindaklanjuti Surat Edaran Dekan Nomor 4590/UN10.F01.01/PP/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan KKL Selama Masa Pandemik COVID-19 dan Surat Edaran Dekan Nomor 8137/UN10.F01/TU/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Konversi Ppm/Pkl Mahasiswa Di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, maka berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam pengajuan konversi nilai.
- Semua jenis kegiatan yang dapat dikonversi beserta syarat kelengkapan dokumennya dapat dibaca pada Panduan Konversi Kegiatan PPM/PKL
- Pengajuan dapat dilakukan pada periode waktu tertentu pada setiap bulan yang akan diumumkan melalui laman Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
- Pengajuan dilakukan melalui tautan yang akan dibuka aksesnya pada periode tertentu setiap bulan yang diumumkan sesuai poin 2
- Pastikan bahwa dokumen yang dikirim sudah lengkap sesuai dengan Panduan Konversi Kegiatan PPM/PKL, dokumen yang tidak lengkap dapat mengakibatkan permohonan mahasiswa tidak diproses
- Semua kegiatan yang diajukan harus disertai dengan form logbook
- Mahasiswa hanya diperbolehkan untuk mengirimkan permohonan sebanyak satu kali pada satu periode waktu pengajuan, apabila mahasiswa akan menambahkan kegiatannya, maka baru dapat diajukan pada periode selanjutnya
- Nilai akhir akan dimasukkan pada KHS Mahasiswa di akhir semester jika mahasiswa telah memprogramkan PKM/PKL pada semester tersebut
- Pengajuan melalui tautan sesuai yang dijelaskan di sini tidak berlaku untuk kegiatan yang didampingi oleh Dosen Pembimbing
- Untuk kegiatan yang didampingi oleh Dosen Pembimbing, nilai akhir akan langsung diserahkan ke bagian akademik
Lampiran
- Surat Edaran Dekan
- Panduan Konversi Kegiatan PPM/PKL
- Laporan Kegiatan / Logbook
- Lembar Kendali Pendaftaran Magang Mandiri
- Lembar Kendali Pendaftaran Karya Gagasan Tertulis
Video Sosialisasi Konversi PKM/PKL 2020