Magister Ilmu Hukum
- Overview
- Profil Lulusan
- Learning Outcome
- Kurikulum
- Profil Pengajar
- Pedoman Pendidikan
- Prosedur Akademik
Ketua Program Studi
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum adalah: Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum.
Sejarah
Program Studi Magister llmu Hukum mulai diselenggarakan pada 1997 berdasarkan Keputusan Diljen Dikti Nomor 72/DIKTI/Kep/1997 tanggal 7 April 1997 dengan pengelolaan di bawah Program Pascasaljana Universitas Brawijaya. Pengelolaan Program Studi Magister llmu Hukum dialihkan ke Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 2006 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 030/ SK/ 2006 tanggal 6 Februari 2006. Program Studi Magister llmu Hukum diakreditasi untuk pertama kali pada tahun 2010 dan memperoleh nilal A berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 014 Tahun 2010. Pada 2015 Program Studi Magister Ilmu Hukum untuk kedua kalinya terakreditasi dengan kualifikasi A berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1202/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2015.
Visi
Menjadi program studi magister ilmu hukum berstandar internasional untuk menghasilkan lulusan pembaharu yang berkemampuan teoretis kritis dalam menyelesaikan masalah hukum guna mengembangkan Sistem Hukum Nasional yang adil dan beradab.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan program studi magister ilmu
hukum yang berstandar internasional. - Menghasilkan lulusan pembaharu yang berkemampuan teoretis kritis dalam menyelesaikan masalah hukum.
- Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mengembangkan sistem hukum nasional yang adil dan beradab.
Tujuan Pendidikan
- Menghasilkan Magister Hukum yang berkemampuan akademik dan berpikir kritis.
- Menghasilkan Magister Hukum yang mampu melakukan penelitian secara lintas disiplin ilmu.
- Menghasilkan Magister Hukum yang bersikap dari berperilaku humanis, etis, dan religius.
Akreditasi
Program Studi Magister Ilmu Hukum telah mendapat akreditasi Unggul dari BAN-PT dan akreditasi Unconditional dari AQAS
Pertor 76/2020 juga mengatur tentang profil lulusan PS MIH. Selanjutnya, mahasiswa PS MIH dibedakan dalam 2 golongan, yaitu fresh graduate dan mereka yang sudah bekerja di bidang hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara, politisi maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). PS MIH dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas mahasiswa dalam mengembangkan dan menemukan hukum. Mahasiswa fresh graduate setelah lulus dari PS MIH diharapkan akan bekerja dan menjalankan profesi hukumnya. Untuk mencapai hal tersebut, maka profil lulusan PS MIH adalah sebagai berikut:
- Memiliki kemampuan membentuk dan mengembangkan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan dan penemuan hukum dengan menggunakan pendekatan teoritis dan penalaran hukum.
- Memiliki kemampuan memecahkan masalah hukum dengan pendekatan inter dan multidisipliner.
- Memiliki kemampuan untuk meneliti dan mengembangkan ilmu hukum dengan pendekatan inter dan multidisiplin, yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, dan etika.
Visi PS MIH digunakan sebagai dasar dalam formulasi profil lulusaan PS MIH. Profil PS MIH pada prinsipnya adalah membangun kemampuan mahasiswa dalam menggunakan aspek teoritis dalam menyelesaikan perasalahan hukum yang ada. Profil lulusan tersebut juga diformulasikan berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari SNDikti serta pemangku kepentingan serta KKNI. Sesuai dengan ketentuan KKNI, level kualifikasi untuk tingkat magister adalah pada level 8, yang mana menghasilkan lulusan yang dapat berkontribusi dalam perkembangan ilmu pengetahuan dalam kerangkan konseptual serta menghasilkan lulusan untuk dapat menawarkan solusi atas permasalahan hukum yang terjadi di masyaarakat, serta melakukan penelitian.
Sesuai dengan ketentuan SNDikti, CPL PS MIH terdiri dari 10 aspek sikap,
4 aspek pengetahuan, 8 aspek ketrampilan umum dan 3 aspek ketrampilan khusus. Ketrampilan khusus mencakup aspek yang mewakili seluruh CPL. Adapun CPL PS MIH dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Mampu merumuskan konsep pemecahan masalah hukum melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan hukum positif dengan pendekatan teoritis dan penalaran hukum.
- Mampu merumuskan gagasan dan memecahkan masalah hukum secara argumentatif dan kreatif dalam bidang ilmu hukum dan/atau hukum positif.
- Mampu melakukan penelitian hukum dengan pendekatan inter atau multidisipliner,secara mandiri maupun kolaboratif, sehingga menghasilkan penelitian yang merupakan bagian dari peta penelitian di bidang kajian hukum.
Kurikulum Program Studi Magister Ilmu Hukum disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia tentang Bidang Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin ITS termasuk ketentuan tentang Pendidikan Jarak Jauh; Peraturan Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Mutu; Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kode Mata Kuliah; Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kurikulum Program Studi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Beban studi Program Studi Magister Ilmu Hukum adalah 40 sks.
Beban studi PS MIH FH UB adalah 40 sks, dengan struktur kurikulum sebagai berikut:
Minat Hukum Agraria
Minat Ekonomi
Minat Hukum Pidana
Minat Hukum Administrasi Negara
Minat Hukum Internasional
Minat Hukum Agraria
Minat Ekonomi
Minat Hukum Pidana
Minat Hukum Administrasi Negara
Minat Hukum Internasional
No. | Mata Kuliah | SKS |
1 | Ujian Proposal Tesis | 4 |
2 | Ujian Tesis | 8 |
Adapun pilihan minat yang tersedia:
- Hukum Agraria
- Hukum Ekonomi
- Hukum Penyelenggaraan Negara
- Hukum Internasional
- Hukum Pidana
- Bergelar Doktor dan menyandang jabatan fungsional Guru Besar; atau
- Bergelar Doktor dengan jabatan fungsional minimal lektor; atau
- Apabila diperlukan dan sesual dengan bidang ilmunya, dosen bergelar Doktor dengan jabatan fungsional Assisten Ahli diperbolehkan untuk membantu mengajar sebagai anggota team teaching dosen sebagaimana diatur dalam huruf a dan b;
- Apabila dibutuhkan bagi kepentingan pembelajaran, Dekan dapat menyimpangi ketentuan huruf a dan b dengan mengangkat dosen yang berasal dari praktisi dan atau lainnya sebagal anggota team teaching.
- Dosen ditetapkan oleh Dekan di setiap semester.