Konsinyering FH UB Bersama Bakamla Terkait Pencemaran Laut Akibat Sampah Plastik

  • Post category:News
You are currently viewing Konsinyering FH UB Bersama Bakamla Terkait Pencemaran Laut Akibat Sampah Plastik

MALANG, FH UB – Bersama dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) berhasil menyelenggarakan Konsinyering Kajian Hukum Internasional dengan tema Penanggulangan Pencemaran Laut Akibat Sampah Plastik Berdasarkan Hukum Internasional. Kegiatan konsinyering ini diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 bertempat di Auditorium Gedung A Lt. 6 FH UB.

Pemateri dalam kegiatan konsinyering ini di antaranya Dhiana Puspitawati S.H., LL.M., Ph.D  (Dosen Kompartemen Hukum Internasional FH UB), John Hasudungan Pardomuan Tambun, S.T., M.M. (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia), dan Anton Sardjanto SN, ST., M.KKK (KaSubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup).

Kegiatan konsinyering ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai sampah, terutama sampah plastik dan sampah di laut. Melalui acara konsinyering ini, diharapkan masyarakat dapat lebih paham mengenai pencemaran sampah plastik di laut beserta pengaturan hukum internasional dan nasional, serta pengelolaan sampah di Indonesia, dan penanganan kasus persampahan.

Sebagai narasumber pertama, Dhiana Puspitawati S.H., LL.M., Ph.D menjelaskan mengenai kajian hukum internasional dan nasional, kerangka hukum, dan perbandingan pengaturan kerangka hukum internasional terhadap sampah plastik.

“Polusi di laut sebenarnya tidak hanya bersumber dari sampah, tetapi juga dari shipping, dumping, sea-bed activities, dan land-based and atmospheric pollution,” ujar Dhiana Puspitawati.

Kemudian, Dhiana juga menjelaskan mengenai dampak sampah plastik bagi kehidupan marine pollutant yang berasal dari minyak, radio-active waste, nutrients, nitrat dan phospat, serta plastik dari daratan dan kapal.

Kemudian, John Hasudungan Pardomuan Tambun, S.T., M.M. juga memaparkan bahwa terdapat 43 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali dengan jumlah sampah yang belum terkelola lebih dari 500 ton/hari.

“Perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi rencana kerja lintas K/L untuk percepatan penanganan sampah, melalui penyusunan kriteria indikator daerah prioritas, jenis teknologi, standarisasi produk hasil pengolahan sampah, offtaker, skema pembiayaan, pendampingan, dan komitmen Pemda dalam pengelolaan sampah,” ujar John.

Lebih lanjut John juga menjelaskan mengenai kondisi pengelolaan sampah di Indonesia, baik sampah yang terkelola maupun sampah yang tidak terkelola, komitmen dan capaian nasional dalam penanganan sampah laut dengan target mengurangi 70% sampah di laut pada tahun 2025, pengelolaan sampah yang bersumber dari darat, penanggulangan sampah di pesisir dan laut, mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan penegakan hukum, serta penelitian dan pengembangan.

Kegiatan konsinyasi ini ditutup dengan penyampaian materi oleh Anton Sardjanto SN, S.T., M.KKK yang menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Selain pemerintah, setiap orang, produsen, dan pemilik kawasan atau fasilitas juga memiliki kewajiban dalam menangani sampah. Lebih lanjut, Anton juga menjelaskan mengenai regulasi pengelolaan sampah dan kasus-kasus persampahan sebagai bukti nyata bahwa sampah merupakah permasalahan yang cukup serius. (jsmn)