Fakultas Hukum Universitas Brawijaya kelas mata kuliah pasar modal mengadakan kuliah dengan praktisi dibidang pasar modal oleh Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Mimbar demokrasi LT 1 Gedung C FHUB. (Jumat, 15/11/2019)
Kuliah dihadiri oleh mahasiswa program Sarjana yang sedang menempuh mata kuliah pasar modal dan mahasiswa Pascasarjana FHUB, acara dimoderatori oleh Zairul Alam SH.,MH selaku dosen pangampu mata kuliah pasar modal FHUB, turut hadir sebagai narasumber Nurman Cahyadi, SH., MH., MPA Selaku Deputi Direktur Penetapan Sanksi OJK, Benny Anang Prihantoro, SH, dan Beta Asni Anggarini, SE.
Materi kuliah disampaikan oleh bapak Nurman Cahyadi, SH., MH., MPA beliau memberikan materi mengenai pengantar pasar modal, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Benny Anang Prihantoro, SH, beliau menyampaikan materi mengenai stuktur pasar modal, pelaku kegiatan pasar modal, penegakan hukum dibidang pasar modal, Una Via Principle POJK Nomor 36/POJK.04/2018, dasar hukum pengenaan sanksi administratif, bentuk-bentuk pelanggaran di pasar modal (pelanggaran administratif terkait Pasal 102 Undang-Undang Pasar Modal dan tindak pidana terkait Pasal 110 Undang-Undang Pasar Modal), penanganan pelanggaran administratif, prosedur penetapan keterlambatan laporan. Beliau juga menyampaikan materi mengenai financial technology dan equity crowdfunding, equit crowdfunding POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding). Equity crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Kemudian kuliah diakhiri dengan sesi tanya jawab (IRM)