Jalin Kerjasama, AKPI dan FH UB Gelar Seminar “Kepailitan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara”

  • Post category:News
You are currently viewing Jalin Kerjasama, AKPI dan FH UB Gelar Seminar “Kepailitan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara”
Dokumentasi Seminar Kepailitan antara FH UB dan AKPI | Foto: PSIK FH UB.

MALANG, FHUB – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjalin kerja sama berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus mengadakan Seminar Kepailitan bertajuk “Kepailitan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara” pada Kamis (08/12/2022).

Ketua Umum AKPI, Imran Nating S.H., M.H. dan Sekretaris Jendral AKPI, Nien Rafles Siregar S.H., M.H. pada periode 2022-2025 ingin memperkenalkan organisasi AKPI yang telah dibentuk sejak 5 Agustus 1959. Beranggotakan para kurator dan pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AKPI yang secara sah berlaku sejak 9 Desember 2021.

Menurut Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AKPI, organisasi AKPI ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah pembinaan profesi Kurator dan Pengurus untuk menciptakan suatu proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat dipertanggungjawabkan, terpercaya, transparan, efektif dan efisien.

Narasumber dalam Seminar Kepailitan ini ada tiga, yakni Bapak Erintuah Damanik, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Bapak Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. selaku Dosen FH UB, dan Bapak Imran Nating, S.H., M.H. selaku Ketua Umum AKPI. Moderator dalam Seminar Kepailitan ini yakni Dosen FH UB, Ranitya Ganindha, S.H., M.H.

Salah satu narasumber, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. dengan mengutip pendapat Kevin J. Delanay yakni “The true purpose of modern bankruptcy law is not to punish or deal with some conduct on the part of the debtor, but rathers to administer a situation or condition whose economic incidents are of paramount concern”.

Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tujuan sebenarnya dari kepailitan adalah bukan untuk menghukum atau menyelesaikan sebagian masalah yang dialami debitor, melainkan untuk memahami kondisi perekonomian yang terjadi. Selain itu, dinyatakan bahwa BUMN bisa saja menerima kepailitan selama ada pembuktian berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berupa fakta adanya dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.

                    Penandatanganan MoU antara Dekan FH UB dengan Ketua Umum AKPI | Foto: PSIK FH UB

 

Dalam rangka mengawali kerja sama antara AKPI dengan FH UB, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dekan FH UB Dr. Muchamad Ali Safa’at, SH., MH. dengan AKPI yang diwakili oleh Ketua Umum AKPI, Bapak Imran Nating, S.H., M.H.

                                Tiga peserta Seminar Kepailitan mendapatkan hadiah buku | Foto: PSIK FH UB.

 

Di akhir sesi Seminar Kepailitan, terdapat tiga mahasiswa FH UB yang menerima apresiasi berupa buku yang ditulis oleh salah satu narasumber. (zlr/jsmn)