Malang, 14 Juni 2024 – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar webinar bertema “Exploring History, Nature, Practices of Restorative Justice at International and Indonesia Level (In the Adjudication of Environmental Cases)” secara daring pada Jumat, 14 Juni 2024. Webinar ini merupakan bagian dari proyek penelitian yang mengeksplorasi penggunaan kerangka kerja Keadilan Restoratif untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim di Indonesia.
Acara webinar ini terselenggara atas kerjasama FH UB dengan Australian Catholic University dan AIDRAN, serta didukung oleh KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia). Pemateri yang hadir dalam acara ini yaitu, Dr. Mark Hamilton (Australian Catholic University), Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI 2014 – 2024), Dr. Eko Novi Setiawan, S. Sos., M.Si (Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan KLHK RI), dan Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Webinar ini menyoroti kebutuhan mendesak akan keadilan lingkungan dan mengeksplorasi bagaimana Keadilan Restoratif dapat menjadi solusi alternatif yang efektif dalam penanganan kasus-kasus lingkungan. Webinar ini juga juga bertujuan untuk memajukan keadilan lingkungan dan mendorong percepatan perubahan positif dalam penanganan dampak perubahan iklim di Indonesia.
Keadilan Restoratif, yang berfokus pada penyembuhan, rekonsiliasi, dan penguatan komunitas, berbeda dengan sistem hukum tradisional yang lebih mengutamakan hukuman. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat memperbaiki kerusakan yang terjadi, memulihkan hubungan yang rusak, dan meningkatkan tanggung jawab serta partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H, M.Hum, menyatakan bahwa keadilan Restoratif menawarkan pendekatan yang lebih inklusif dan empatik dalam menangani kasus-kasus lingkungan.
“Melalui webinar ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya melibatkan semua pihak yang terdampak, terutama perempuan, kelompok penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, dalam proses penyelesaian konflik lingkungan,” ujar Dr. Aan.
Dengan dihadiri oleh para ahli dan praktisi dari berbagai negara, webinar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk implementasi Keadilan Restoratif dalam upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih adil dan berkelanjutan dalam penanganan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perubahan iklim. (Rma/Humas FH)