Sarjana Ilmu Hukum

Ketua Program Studi

Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Hukum adalah: Rika Kurniaty, S.H., M.A., Ph.D. 

Profil Singkat

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya semula benama Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) berdiri pada 1 Juli 1957 atas Prakarsa Yayasan Perguruan Tinggi Malang. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Malang, PTHPM diakui sebagai milik Kotapraja Malang dan merupakan bagian dari Universitas Kotapraja Malang. Peresmian pengakuan dilakukan pada 1 Juli 1960 bertepatan dengan upacara peringatan Dies Natalis ke III FTHPM. Universitas Kotapraja Malang pada waktu itu memiliki tiga Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Administrasi Niaga (kemudian berubah menjadi FKK dan sekarang benama Fakultas llmu Administrasi) dan Fakultas Pertanian. Pada 1961 Universitas Kotapraja Malang mengganti nama menjadi Universitas Brawijaya. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya Malang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tanggal 7 September 1982 berganti nana menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Hal ini sebagai pelaksanaan penataan fakultas-fakultas yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri.

Visi

“Menjadi program studi sarjana ilmu hukum bereputasi intemasional untuk menghasilkan lulusan berkemampuan akademis dan profesional guna mendukung sistem hukum nasional yang adil dan beradab.”

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan sarjana ilmu hukum yang berstandar intemasional
  2. Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademis dan profesional.
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang mendukung sistem hukum nasional yang adil dan beradab

Tujuan Pendidikan

  1. Memahami asas-asas hukum, dogmatik hukum dan memiliki ketrampilan dasar penelitian dogmatik hukum.
  2. Menerapkan asas dan dogmatik hukum dalam menangani masalah-masalah hukum secara professional.
  3. Bersikap dan berperilaku humanis, etis dan religus.

Akreditasi

Program Studi Sarjana Ilmu Hukum telah mendapat akreditasi Unggul dari BAN-PT dan Akreditasi Unconditional dari AQAS serta mendapatkan sertifikasi AUN-QA

Profil PS SIH dirumuskan sebagai kerangka pembelajaran untuk mewujudkan profil lulusan yang telah ditentukan berdasarkan visi dan kebutuhan pasar kerja. Lulusan PS SIH diharapkan mampu bekerja atau menjalankan profesinya sebagai hakim, jaksa, advokat, auditor hukum, mediator, curator, likuidator, in-house advocate, pengacara perusahaan, penusun kontrak, perancang perundang-undangan, dosen, peneliti aparatur sipil negara, politikus serta aktifis organisasi non pemerintah. Untuk dapat menjalankan profesi tersebut, diperlukan kemampuan menyelesaikan permasalahan hukum, membuat dokumen hukum, beracara di peradilan dan mempunyai kemampuan dalam meningkatkan kapasitas professional. Adapun Profil PS SIH adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kemampuan menganalisis, menerapkan dan merumuskan pendapat atau keputusan hukum baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan.
  2. Memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk melaksanakan proses dan tahapan penyelesaian hukum, serta menyiapkan dokumen huku yang diperlukan dalam proses hukum baik didalam maupun diluar peradilan.
  3. Memiliki kemampuan untuk membentuk dan mengembangkan hukum sesuai dengan dan dibutuhkan oleh perkembangan peradaban.
  4. Mempunyai kemampuan kepemimipinan dan literasi yang memadai, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika dan agama.

Sesuai dengan ketentuan SNDikti, rumusan CPL PS SIH mencakup 10 poin pada aspek sikap, 5 poin pada aspek pengetahuan, 9 poin pada aspek ketra moilan umum dan 4 poin pada aspek kerampilan khusus. Seluruh aspek CPL PS SIH diwujudkan dalam 4 aspek ketrampilan khusus sebagai berikut: 

  1. Mampu merumuskan konsep pemecahan masalah hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis berdasarkan pengetahuan, teoritis tentang sumber, asas dan norma hukum dari berbagai bidang hukum positif Indonesia yang merupakan ketrampilan dasar untuk menjalankan profesi hukum.
  2. Mampu merumuskan ide secaara logis, kritis dan argumentative di bidang hukum positif Indonesia dan mengkomunikasikannya secara lisan.
  3. Mampu mengambil keputusan secara akademis, mandiri dan bertanggugjawab dalam menyelesaikan permasalahan hukum, serta mampu bekerjasama dengan rekan sejawat.
  4. Mampu memegang teguh etika, taat hukum, peka dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan melaksanakan hukum.

Beban Program Studi Sarjana llmu Hukum adalah 144-160 sks dengan lama studi 7-14 semester. Beban studi wajib minimal adalah 144 sks, sedangkan bagi mahasiswa yang ingin menempuh lebih dari itu disediakan mata kuliah pilihan dengan jumlah maksimal sampai dengan 160 sks. Struktur mata kuliah dalam kurikulum adalah sebagai berikut:

  • MATA KULIAH WAJIB PROGRAM STUDI
  1. Mata Kuliah Umum (MKU) 8 sks
  2. Mata Kuliah Muatan Universitas (MKUB) 14 sks
  3. Mata Kuliah Waiib Prodi (MKWPS) 90 sks
  4. Mata Kuliah Pilihan Prodi (MKPPS) 32-48 sks, yang terdiri dari: Yaitu Mata kuliah yang dapat dikonversi sebagai bentuk merdeka belajar (Penelitian, Magang dan Pertukaran Mahasiswa) sehingga jumlah sks mahasiswa mencapai minimal 144 sks dan maksimal 160 sks. Terdiri dari:
  5. Mata Kuliah Pilihan Reguler 18 sks
  6. Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi 10 sks, adalah sekompok mata kuliah yang dipilih mahasiswa dengan jumlah 10 sks. Mahasiswa wajib memilih salah satu konsentrasi dari 9 pilihan konsentrasi yang ada.
  • MATA KULIAH PRASYARAT

 Beberapa mata kuliah merupakan mata kuliah prasyarat yang harus lebih dahulu ditempuh dengan nilai minimal D sebelum memprogramkan mata kuliah lain.

  • PENULISAN SKRIPSI

Penulisan Skripsi dapat diprogramkan setelah mahasiswa lulus minimal 120 (seratus dua puluh) sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 (dua) dan tanpa nilai E. Prasyarat mengambil mata kuliah konsentrasi telah menempuh 96 sks.

Berikut adalah kelompok mata kuliah yang ditawarkan di FHUB. Untuk melihat modul akademik setiap mata kuliah dapat dilihat dengan klik di sini.

  1. Mata Kuliah Wajib Program Studi

    1. Mata Kuliah Umum (MKU) 8 sks

    2. Mata Kuliah Muatan Universitas (MKUB) 14 sks

    3. Mata Kuliah Wajib Prodi (MKWPS) 90 sks


    4. Mata Kuliah Pilihan Prodi (MKPPS) 32-48 sks, yaitu Mata kuliah yang dapat dikonversi sebagai bentuk merdeka belajar  (Penelitian, Magang dan Pertukaran Mahasiswa) sehingga jumlah sks mahasiswa mencapai minimal 144 sks dan maksimal 160 sks. Terdiri dari:
    a. Mata Kuliah Pilihan Reguler 18 sks

    b. Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi 10 sks, adalah sekompok mata kuliah yang dipilih mahasiswa dengan jumlah 10 sks. Mahasiswa wajib memilih salah satu konsentrasi dari 9 pilihan konsentrasi yang ada.



    c. Mata Kuliah Pilihan Kemahiran 4-14 sks

    d. Mata Kuliah Pilihan Pendalaman 0-16 sks, mata kuliah pendalaman ditawarkan setiap semester dengan catatan minimal jumlah peserta 5 orang.


    e. Mata Kuliah Pilihan Luar Program Studi 8-16 sks, mata kuliah yang wajib diambil hanya bagi Jalur Pendidikan 1 semester di luar PS di dalam UB dengan ketentuan minimal 8 sks.
  2. Mata Kuliah Prasyarat
  1. Beberapa mata kuliah merupakan mata kuliah prasyarat yang harus lebih dahulu ditempuh dengan nilai minimal D sebelum memprogramkan mata kuliah lain. Mata kuliah prasyarat tersebut adalah:
    a. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia prasyarat untuk semua Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan Hukum.
    b. Ilmu Negara prasyarat untuk:
      1) Hukum Tata Negara
      2) Hukum Administrasi Negara
      3) Hukum Internasional
    c. Hukum Perdata prasyarat untuk:
      1) Hukum Acara Perdata
      2) Hukum Dagang
      3) Hukum Agraria
      4) Hukum Perdata Internasional
      5) Hukum Perjanjian dan Jaminan
    d. Hukum Pidana prasyarat untuk:
      1) Hukum Acara Pidana
      2) Tindak Pidana Dalam KUHP
      3) Hukum Pidana Khusus
      4) Kriminologi
    e. Hukum Administrasi Negara prasyarat untuk:
      1) Hukum Adminstrasi Daerah
      2) Hukum Agraria
      3) Hukum Acara PTUN
    f. Hukum Tata Negara prasyarat untuk:
      1) Hukum Pemerintahan Daerah
      2) Hukum Acara Peradilan Konstitusi
    g. Hukum Islam prasyarat untuk Hukum Waris Islam
    h. Ilmu Perundang-undangan prasyarat untuk Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
    i. Hukum Internasional prasyarat untuk:
      1) Hukum Laut Internasional
      2) Hukum Perjanjian Internasional
      3) Hukum Perdagangan Internasional
  2. Hukum Lingkungan, Sosiologi Hukum, Pengantar Antropologi Hukum serta Hukum Perburuhan baru dapat diprogramkan setelah lulus mata kuliah Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi Negara.
  3. Mata Kuliah Logika dan Penalaran Hukum, dan Mata Kuliah Etika Profesi Hukum hanya dapat diprogramkan setelah mahasiswa lulus mata kuliah minimal 61 sks.
  4. Mahasiswa dapat memilih kelompok Mata Kuliah Konsentrasi dengan syarat telah lulus minimal 96 (sembilan puluh enam) sks dan wajib lulus mata kuliah yang terkait dengan konsentrasi yang akan diambil sebagai berikut:
    a. Prasyarat Konsentrasi Hukum Internasional
      1) Hukum Perjanjian Internasional
      2) Hukum Laut Internasional
      3) Hukum Perdagangan Internasional
    b. Prasyarat Konsentrasi Hukum Tata Negara
      1) Hukum Pemerintahan Daerah
      2) Hukum Hak Asasi Manusia
      3) Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
      4) Hukum Acara Peradilan Konstitusi
    c. Prasyarat Konsentrasi Hukum Administrasi Negara
      1) Hukum Administrasi Daerah
      2) Hukum Pajak
      3) Hukum Acara Tata Usaha Negara
      4) Hukum Lingkungan
    d. Prasyarat Konsentrasi Hukum Pidana
      1) Tindak Pidana dalam KUHP
      2) Hukum Acara Pidana
      3) Hukum Pidana Khusus
    e. Prasayarat Konsentrasi Hukum Keperdataan
      1) Hukum Perikatan
      2) Hukum Adat
      3) Hukum Waris Islam
      4) Hukum Acara Perdata
    f. Prasyarat Konsentrasi Hukum Perdata Bisnis
      1) Hukum Perjanjian dan Jaminan
      2) Hukum Dagang
      3) Hukum Perdata Internasional
      4) Hukum Acara Perdata
      5) Hukum Agraria
    g. Prasyarat Konsentrasi Hukum Agraria
      1) Hukum Perikatan
      2) Hukum Agraria
      3) Hukum Acara Perdata
      4) Hukum Adat
      5) Hukum Administrasi Negara
    h. Prasyarat Konsentrasi Hukum Perburuhan
      1) Hukum Perburuhan
      2) Hukum Acara Perdata
      3) Hukum Perikatan
      4) Hukum Dagang
      5) Hukum Administrasi Negara
    i. Prasyarat Konsentrasi Hukum Islam
      1) Hukum Perdata
      2) Hukum Islam
      3) Waris Islam
  5. Penulisan Skripsi dapat diprogramkan setelah mahasiswa lulus minimal 120 (seratus dua puluh) sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 (dua) dan tanpa nilai E.
  6. Mahasiswa dapat menempuh mata kuliah sampai dengan maksimal 160 (seratus enam puluh) sks dari:
    1) Mata kuliah pilihan pendalaman;
    2) Mata kuliah pilihan konsentrasi lain;
    3) Mata kuliah lintas PS/Fakultas/Universitas yang diakui Fakultas; dan
    4) Perguruan tinggi lain dan atau lembaga non perguruan tinggi.
  7. Mahasiswa yang telah menempuh lebih dari 144 (seratus empat puluh empat) sks, dapat membatalkan mata kuliah pilihan pendalaman dengan persetujuan Ketua Program Studi.   

Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan, Program Studi Sarjana Ilmu Hukum  didukung oleh pengajar yang memiliki kemampuan dibidangnya dan memenuhi kriteria standar kompetensi pendidikan tinggi nasional. Saat ini Program Studi Sarjana Ilmu hukum  didiukung oleh pengajar yang bergelar profesor, Doktor, minimal Magister dan praktisi.

SOP:

  1. Pendaftaran Mahasiswa Baru
  2. SAP
  3. Registrasi Mahasiswa Baru
  4. Registrasi Mahsiswa Lama
  5. Orientasi Pendidikan dan Kemahasiswaan
  6. Pembimbing Akademik
  7. Evaluasi Masa Studi
  8. Cuti Akademik
  9. Terminal Akademik
  10. Buka Blokir
  11. Perpindahan Mahasiswa ke Program Sarjana Ilmu Hukum
  12. Ijin Tidak Mengikuti Kuliah
  13. Ujian Susulan
  14. Pendaftaran Semester Antara
  15. Perubahan Nilai
  16. Komplain Nilai
  17. Cetak Transkrip
  18. PPM/KKN
  19. Pelaksanaan KKL
  20. Pengajuan Sidang Proposal Skripsi
  21. Pengajuan SK Pembimbing Skripsi
  22. Pengajuan Perpanjangan SK Pembimbing Skripsi
  23. Pengajuan Seminar Hasil Penelitian
  24. Pengajuan Ujian Komprehensif
  25. Pendaftaran Yudisium
  26. Pendaftaran Wisuda

Administrasi Pendidikan

  1. Tahapan / Alur Studi

Formulir Administrasi Akademik

  1. Formulir Ijin Tidak Masuk Kuliah
  2. Formulir Permohonan Cuti Akademik/Terminal Studi
  3. Formulir Pengajuan Konsentrasi
  4. Formulir Pendaftaran dan Pengajuan SK Pembimbing KKL
  5. Formulir Pengajuan Perpanjangan SK Pembimbing KKL
  6. Formulir Pengajuan Surat Ijin Survey KKL
  7. Formulir Perubahan Judul KKL
  8. Formulir Pengajuan Laporan dan Nilai KKL
  9. Formulir Pengajuan Sidang Proposal Skripsi
  10. Formulir Pengajuan SK Pembimbing Skripsi
  11. Formulir Pengajuan Surat Ijin Survey Skripsi
  12. Formulir Perubahan Judul Skripsi
  13. Formulir Pengajuan Perpanjangan SK Pembimbing Skripsi
  14. Formulir Pengajuan Perubahan Pembimbing Skripsi
  15. Formulir Pengajuan Seminar Hasil Penelitian
  16. Formulir Perubahan Jadwal Sidang/Seminar
  17. Formulir Pengajuan Ujian Komprehensif
  18. Formulir Pendaftaran Yudisium
  19. Formulir Pendaftaran Wisuda
  20. Formulir Pengunduran diri sebagai mahasiswa Sarjana Ilmu Hukum

Layanan Akademik

  1. Form Keterangan Aktif Kuliah dan Pengantar Kehilangan KTM
  2. Form Keterangan Aktif Kuliah (Untuk Tunjangan Orang Tua)
  3. Form Keterangan Aktif Kuliah untuk Rekomendasi Beasiswa
  4. Form Surat Permohonan Visa
  5. Form Transkrip
  6. Form Pengajuan Pra Survey dan Magang Mandiri
  7. Form Surat Pengantar Magang Mandiri
  8. Form Ijin Survey Tugas Mata Kuliah

Informasi Pendaftaran