Jakarta, 28 Juli 2024 – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar acara “Seminar Nasional, Sarasehan Kurikulum, dan Temu Alumni” di Novotel Hotel, Cikini Jakarta Pusat. Acara yang berlangsung pada tanggal 28 Juli 2024 ini mengangkat tema “Strategi Penyelamatan Aset Negara Dalam Penanganan Perkara Korupsi Melalui Kajian Penerapan Konsep Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”.
Acara dihadiri oleh berbagai narasumber yang ahli di bidang hukum pidana, di antaranya adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Dr. Didik Farhan sebagai Inspektur V Jaksa Agung Pengawasan dan Ketua IKA FH UB, Dr. Febby Mutiara, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Fachrizal Afandi Ph.D, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini digelar selain untuk mengkaji terkait aset negara juga untuk menjalin silaturahmi dengan para alumni FH UB.
“Seminar ini merupakan wujud nyata komitmen FH UB untuk terus berkontribusi dalam penanganan korupsi di Indonesia. Kami berharap melalui kajian dan diskusi ini, kita dapat menemukan solusi efektif untuk penyelamatan aset negara,” ungkap Aan.
“Selain seminar, kita juga menyelenggarakan sarasehan dan temu alumni untuk menjalin kebersamaan dan memperkuat jaringan alumni kita yang nantinya akan di wadahi oleh Ikatan Alumni (IKA) FH UB,” tambahnya.
Dr. Didik Farhan, yang merupakan Ketua IKA FH UB, sangat mengapresiasi atas kegiatan ini.
“Saya sangat senang dengan diadakannya acara ini, karena selain dapat memperluas wawasan, kita juga bisa bersilaturahmi dengan keluarga besar FH UB,” kata Didik.
Di samping itu, Didik juga menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan akademisi dalam mengimplementasikan konsep-konsep baru dalam sistem peradilan pidana.
“Kolaborasi antara penegak hukum dan akademisi sangat penting untuk memastikan bahwa penerapan konsep-konsep seperti Plea Bargaining dan DPA dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kondisi hukum di Indonesia,” katanya.
Dalam seminar tersebut, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam pemaparannya menambahkankan pentingnya penerapan konsep Plea Bargaining dan DPA.
“Penerapan Plea Bargaining dan DPA dapat menjadi strategi yang efektif untuk mempercepat proses penanganan kasus korupsi dan mengoptimalkan pengembalian aset negara. Konsep ini sudah banyak diterapkan di berbagai negara maju dan menunjukkan hasil yang signifikan,” ujarnya.
Dr. Febby Mutiara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga menambahkan tentang aspek hukum dan etika dalam penerapan Plea Bargaining dan DPA.
“Kita harus memastikan bahwa penerapan konsep ini tidak melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia. Pengawasan ketat dan regulasi yang jelas sangat diperlukan,” tuturnya.
Sementara itu, Fachrizal Afandi Ph.D., dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menambahkan pandangannya mengenai tantangan dan peluang penerapan DPA di Indonesia.
“DPA memberikan peluang besar untuk memperbaiki sistem peradilan pidana kita, namun implementasinya membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak, baik dari segi regulasi maupun sumber daya manusia,” jelasnya.
Setelah seminar, acara diisi dengan sesi sarasehan yang membahas kurikulum pendidikan hukum serta pertemuan alumni yang bertujuan mempererat hubungan antara alumni dan almamater. Para peserta, baik alumni maupun mahasiswa, aktif berdiskusi dan memberikan masukan yang berharga.
Acara ditutup dengan suasana penuh keakraban dan harapan bahwa hasil dari seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. (Rma/Humas FH)
✅ Materi Seminar Dapat Dilihat Pada Tautan Berikut : https://s.ub.ac.id/materiseminarnasionalfhub