[:id]Program 3 in 1 FH UB Membahas Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Proses Bisnis: Perbandingan Indonesia dan Malaysia[:en]3in1 Program Faculty of Law Universitas Brawijaya Discusses the Importance of Protecting Intellectual Property Rights in Business Processes: Comparative Study of Indonesia and Malaysia[:]

  • Post category:News
You are currently viewing [:id]Program 3 in 1 FH UB Membahas Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Proses Bisnis: Perbandingan Indonesia dan Malaysia[:en]3in1 Program Faculty of Law Universitas Brawijaya Discusses the Importance of Protecting Intellectual Property Rights in Business Processes: Comparative Study of Indonesia and Malaysia[:]
Dr. Nor Akhmal Hasmin saat memberikan pemaparan materi | Foto: IRO FH UB

[:id]Malang, FH UB – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan Kuliah Umum dalam Program 3 in 1 dengan mengundang Dr. Nor Akhmal Hasmin sebagai pembicara. Ia merupakan Dosen Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia.

Program 3 in 1 yang difasilitasi oleh International Relation Office (IRO) FH UB ini diikuti oleh dosen dan mahasiswa FH UB dan diselenggarakan secara luring (offline) bertempat di Auditorium FH UB pada tanggal 29 Mei hingga 3 Juni 2023.

Dr. Nor Akhmal Hasmin memberikan kuliah umum pada mata kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan judul materi “Perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual di Malaysia: Teori dan Praktik”.

Dalam pemaparannya, Dr. Nor Akhmal Hasmin menjelaskan bahwa dalam proses bisnis diperlukan adanya perlindungan hukum dalam bentuk hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights). Menurutnya, apabila suatu produk bisnis telah mendapat perlindungan HAKI maka secara hukum tidak boleh ditiru (copy) oleh pihak lain.

Sekecil apapun produk bisnis, baik berupa merek (trademarks), paten (patented), maupun hak cipta (copyrights), pemilik produk penting untuk mendaftarkan kepada pemerintah untuk mendapat perlindungan hukum.

Dr. Nor Akhmal Hasmin mengatakan bahwa produk bisnis yang tidak mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual akan menimbulkan kerugian pada pemilik produk. Karena akan mudah untuk ditiru atau bahkan diklaim oleh orang lain.

Kemudian, Dr. Nor Akhmal Hasmin juga menekankan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual adalah bagian dari persaingan usaha yang sehat (competitive) untuk mendapatkan keuntungan ekonomi (economic benefits) sesuai dengan produk bisnis yang dimiliki.

Selain menguraikan aspek teoritis mengenai hak kekayaan intelektual, dalam pemaparannya Dr. Nor Akhmal Hasmin juga menguraikan aspek praktik perlindungan hak kekayaan intelektual yang ada di Malaysia serta membandingkan pengaturannya di Indonesia.

Ia mencontohkan perlindungan hak cipta yang berlaku di Malaysia menurut Act Number 332 tentang Hak Cipta, serta yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam perbandingan yang diuraikan, Dr. Nor Akhmal Hasmin mengatakan terdapat kesamaan dan perbedaan pengaturan mengenai hak cipta. Persamaannya yakni dari segi definisi dan garis besar pengaturan yang mengacu pada berbagai perjanjian internasional (treaty/convention) mengenai hak cipta.

Sedangkan menurutnya, terdapat beberapa perbedaan pengaturan hak cipta antara Indonesia dan Malaysia, yakni dari segi jenis produk yang bisa menjadi objek perlindungan hak cipta serta periode validitas perlindungan objek tersebut.

Dalam penutup yang disampaikan, Dr. Nor Akhmal Hasmin menegaskan supaya negara-negara, termasuk Indonesia dan Malaysia, untuk mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual sesuai kebutuhan hukum, perkembangan teknologi, dan tingkat tantangan yang dihadapi. Karena untuk menjadikan proses bisnis semakin maju perlu ada perlindungan hukum produk bisnis berupa hak kekayaan intelektual yang memadai dan saling terintegrasi.

Penulis: Endrianto Bayu Setiawan
Penerjemah: Shofa Umrotul Hasanah
[:en]Malang, FH UB – The Faculty of Law Universitas Brawijaya (FH UB) held a Public Lecture in the 3in1 Program by inviting Dr. Nor Akmal Hasmin as the speaker. She is a lecturer at the Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia.

3in1 Program facilitated by the International Relation Office (IRO) FH UB attended by the lecturers and students of FH UB and held offline at the Auditorium of FH UB from May, 29th until June, 3rd 2023.

Dr. Nor Akhmal Hasmin gave a Public Lecture on Intellectual Property Rights Law with the subject “Intellectual Property Rights Development in Malaysia: Theory and Practice”.

In her lecture, Dr. Nor Akhmal Hasmin explained that in business processes legal protection is required in the form of Intellectual Property Rights (IPR). According to her, if a business product has received IPR protection, legally it cannot be copied by other parties.

No matter how small a business product is, whether, in the form of a trademarks, patents, or copyrights, it is important for product owners to register with the government for legal protection.

Dr. Nor Akhmal Hasmin said that business products that are not protected by IPR will cause losses to the owner of the products. Because it will be easy to imitate or even claimed by others.

Furthermore, Dr. Nor Akhmal Hasmin emphasized that the protection by the IPR is a part of the fair business competition to gain profits in accordance with the business product owned.

In addition to explaining the theoretical aspects of IPR, in her lecture Dr. Nor Akhmal Hasmin also explained aspects of existing IPR protection rights in Malaysia and compares them with Indonesian law.

She gave an example of copyright protection that applied in Malaysia according to the Act Number 332 concerning Copyright (Act Number 332 tentang Hak Cipta), as well as that which applied in Indonesia according to the Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).

In the comparison outlined, Dr. Nor Akhmal Hasmin said that there are similarities and differences in the regulations regarding copyright. The similarities are in terms of definitions and outlines of regulations that refer to various international agreements (treaties/conventions) regarding copyright.

Meanwhile, according to her, there are several differences in copyright regulations between Indonesia and Malaysia, namely in terms of the types of products that can become objects of copyright protection and the validity period of the protection of these objects.

In her closing remarks, Dr. Nor Akhmal Hasmin emphasized that countries, including Indonesia and Malaysia, regulate the protection of IPR according to legal requirements, technological developments, and the level of challenges faced. Because to make business processes more advanced, it is necessary to have legal protection for business products in the form of adequate and mutually integrated intellectual property rights. 

Author: Endrianto Bayu Setiawan
Translator: Shofa Umrotul Hasanah

 [:]