[:id]
Malang, FH UB – Pada Senin, 28 Agustus 2023 Kompartemen Hukum Ekonomi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan seminar dengan mengusung tema “Permohonan Pailit Pasca Adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK)”.
Seminar tersebut diselenggarakan di Mimbar Demokrasi FH UB dan diikuti oleh mahasiswa sarjana dan dosen konsentrasi hukum ekonomi dan bisnis. Seminar yang dipandu oleh Lara Puja Pratiwi sebagai ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Sebagaimana diketahui OJK merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kewenangan sangat luas sejak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu pengaturan baru yang terdampak atas pemberlakuan UU P2SK adalah di bidang kepailitan. Dalam UU P2SK terdapat kewenangan OJK yang dapat mengajukan pailit yang tidak terbatas pada Lembaga Jasa Keuangan saja. Pengaturan baru tersebutlah yang banyak dibahas dalam Seminar ini, khususnya membahas kewenangan apa yang dimiliki OJK pasca diberlakukannya UU P2SK.
Dalam seminar ini menghadirkan keynote speaker yaitu bapak Abdul Hanan, S.H., LL.M. selaku Analisis Eksekutif Senior dan Direktur di Grup Penelitian dan Pengembangan Hukum Departemen Hukum OJK, serta Aditya Rahman Maulana sebagai moderator yang memandu pelaksanaan diskusi saat Seminar berlangsung.
Dalam pemaparannya, Abdul Hanan menyampaikan persoalan tentang permohonan pailit pasca adanya UU P2SK yang mengubah berbagai ketentuan \pengajuan pailit di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa UU P2SK lahir karena dilandasi perlunya pembaharuan hukum seiring banyaknya produk-produk keuangan yang berbasis inovasi dan teknologi. UU P2SK mengatur lebih lanjut tentang aspek perlindungan konsumen serta penguatan koordinasi stabilitas sistem keuangan.
“UU P2SK mempunyai dampak terhadap permohonan pailit dimana OJK saat ini memiliki kewenangan yang lebih luas dan kuat serta adanya pengaturan Close out Netting dan perlindungan konsumen yang lebih komprehensif,” terang Abdul Hanan.
Abdul Hanan juga menyampaikan beberapa aspek perubahan tentang permohonan pailit pasca UU P2SK salah satunya penegasan fungsi kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan sehingga OJK memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga negara lainnya.
OJK menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit dan PKPU terhadap debitur yang merupakan lembaga jasa keuangan. Perubahan-perubahan lainnya terhadap permohonan pailit pasca UU P2SK disampaikan dengan komprehensif oleh Abdul Hanan pada acara Seminar OJK.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi diskusi antara narasumber dengan para peserta Seminar. Sesi diskusi dibagi menjadi dua gelombang dengan gelombang pertama sebanyak tiga pertanyaan sebagai bahan diskusi dan gelombang kedua dengan satu pertanyaan yang mengakhiri sesi diskusi.
Acara ditutup dengan pemberian vandel dan sertifikat kepada Abdul Hanan oleh Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. sebagai Ketua Departemen Ilmu Hukum FH UB dan dilanjutkan dengan foto bersama sebagai kenang-kenangan dan dokumentasi. Diharapkan dengan adanya seminar ini para peserta dan mahasiswa mendapatkan wawasan yang lebih luas serta pemahaman mendalam mengenai topik yang dibahas, yaitu permohonan pailit pasca pemberlakuan UU P2SK dan menjadi kesempatan luar bagi mahasiswa untuk mendapatkan ilmu dari praktisi yang memiliki kepakaran di bidangnya.
Penulis: BLC FH UB
Editor: Rahma Ardana dan Endrianto Bayu
[:]