[:id]Pengajuan Proposal PKM Magang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2023 – 6 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB melalui link s.ub.ac.id/pengajuanproposalpkmmagang
Gunakan akun UB milik sendiri saat mengisi form pengajuan
FAQ
Q : Apakah saya boleh mengajukan di instansi A, B, atau C?
A : Di manapun instansinya tidak ada masalah. Intinya adalah kegiatan yang dilakukan selama melaksanakan PKM Magang harus bertemu dan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat di bidang hukum. Rencana kegiatan tersebut harus dituliskan secara kongkrit dan jelas di proposal.
Q : Instansi tempat saya meminta surat pengantar resmi dari Fakultas, bagaimana ya?
A : Silahkan disampaikan ke instansi. Bahwa saudara belum tentu akan diterima PKM Magang, karena proposal yang diajukan harus melalui seleksi terlebih dahulu. Surat yang diminta di proposal adalah kesediaan tempat PKM Magang jika nantinya proposal diterima oleh prodi. Jika nanti proposal dianggap layak dan bisa melakukan PKM Magang di tempat tersebut, baru fakultas akan menerbitkan surat resmi pengantar PKM Magang.
Q : Apakah saya boleh mengajukan proposal PKM Magang sekarang, sedangkan kegiatannya baru akan dilakukan semester depan?
A : Silahkan, lebih cepat diajukan proposal lebih baik, karena proposal harus melalui proses seleksi terlebih dahulu.
Q : Apakah pada satu tempat yang sama diperbolehkan lebih dari 1 mahasiswa untuk melaksanakan PKM Magang?
A : Asalkan tempat tersebut mengijinkan tidak masalah. Namun proposal harus diajukan secara individu dan isinya tidak boleh copas antara yang satu dengan yang lain. PKM Magang adalah kegiatan individu, bukan kegiatan kelompok.
Q : Apakah setelah pengajuan ini akan dibuka pengajuan lagi?
A : Pengajuan selanjutnya dibuka pada pertengahan semester ganjil mendatang.
Q: Berapa lama proses seleksi dari pengajuan proposal PKM Magang?
A: Proses seleksi berkas proposal membutuhkan waktu 30 hari kerja sejak pendaftaran ditutup[:]