[:id]
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ditentukan bahwa Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu Pekerjaan. Sesuai dengan ketentuan tersebut maka Fakultas Hukum Universitas Brawijaya membuka kesempatan bagi masyarakat luas yang memnuhi syarat sebagai penyedia jasa Lainnya (Tenaga Kontrak Jasa Perorangan) yang akan bekerja di lingkungan fakultas.
Tatacara, persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat dilihat di sini[:]