Malang – Rangkaian Short Course “Taking Perspective” di chapter Malang pada hari kedua Jumat (13/09/2024) menghadirkan narasumber Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M., M.CL., (Ph.D. Candidate) dan Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, SH., MH. dalam pemaparan mengenai Pancasila dan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Gedung A Lantai 6 FH UB dan dimulai dari pukul 09.00 – 11.00 WIB. Kegiatan ini tentu saja dihadiri oleh seluruh delegasi mahasiswa dan dosen.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menjadi sorotan terkait penerapan Undang-Undang (UU) Anti Penodaan Agama. Cekli Setya Pratiwi menyatakan bahwa Atas nama Nasionalisme Ketuhanan, pemerintahan Jokowi telah memposisikan negara untuk mengendalikan agama. Pemerintah dinilai memperkuat UU Anti Penodaan Agama yang dianggap memiliki cacat dalam interpretasi dan implementasinya. Undang-undang ini berpotensi merusak supremasi hukum di Indonesia karena membuka ruang bagi manipulasi hukum untuk kepentingan politik.
“Selama penegakan UU Anti Penodaan Agama, kelompok minoritas agama atau kepercayaan terus menghadapi perlakuan yang tidak setara dalam bentuk stigmatisasi menyimpang dari berbagai aktor negara melalui undang-undang dan kebijakan yang diskriminatif, dan ini menyebabkan penegakan tidak mencapai keadilan karena mereka tidak dihukum berdasarkan pengadilan yang adil tetapi malah menyerah pada tekanan politik,” jelas Cekli.
Alih-alih mencegah konflik antar agama, penerapan UU ini justru meningkatkan intoleransi dan mendorong tindakan main hakim sendiri.
“Pelintiran kebencian melalui penerapan undang-undang ini telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia,” terang Cekli.
Penerapan UU Anti Penodaan Agama terus memicu perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia. Ada seruan kuat dari berbagai pihak untuk melakukan reformasi, namun tantangan politik dan sosial membuat perubahan tersebut sulit diwujudkan dalam waktu dekat.
Kemudian pada pemaparan kedua oleh Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at yang menjelaskan aliran agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
“Ada beberapa aliran agama di Indonesia, antara lain cultural approach, moderate, mystic, dan absorb/acculturate,” jelas Prof Ali.
Dengan begitu, harapannya kepada setiap delegasi yang menghadiri kegiatan dapat lebih mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati dalam menghadapi perbedaan keyakinan dan aliran agama. Selain itu, juga diharapkan mampu menjauhkan diri dari tindakan main hakim sendiri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memicu kebencian serta perpecahan. (dilla/rma/Humas FH)