Malang – Kelompok 10 Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PKM FH UB) mengadakan kegiatan sosialisasi di Balai Desa Ngajum pada Jum’at (12/07/24). Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang diadakan oleh Kelompok 10 PKM FH UB dalam masa pengabdiannya selama satu bulan ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat Dusun Krajan Ngajum, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum mengenai pentingnya pencatatan sipil, mulai dari pencatatan kelahiran, pernikahan hingga kematian yang menjadi topik utama pada sosialisasi kali ini.
Sosialisasi mengenai pencatatan sipil ini merupakan bentuk kepedulian Mahasiswa FH UB terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi warga Dusun Krajan. Evan Rayhan Revendy, selaku pemateri merasa bahwa warga Dusun Krajan, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum masih mengalami kendala untuk mendaftarkan kematian keluarganya,
“Sosialisasi ini bisa menjadi langkah awal untuk warga sekitar menyadari betapa pentingnya pencatatan sipil untuk mempermudah kehidupan” ujar Evan.
Ari, selaku Perangkat Desa Ngajum mengungkapkan bahwa banyak kendala administrasi yang terjadi di daerah yang baru-baru ini terjadi pemisahan RW,
“Warga-warga memang sebelum pemisahan itu masih berada di satu RW yaitu di RW 4. Tapi, setelah terjadi pemekaran dan pemisahan sekarang RW 4 menjadi dua wilayah dan ditambah ada RW 5. Namun, para warga yang terdampak perubahan RW tersebut terkesan lambat untuk memperbarui pendataan di Balai Desa.” Ungkap Ari.
Acara dimulai dengan pemberian Sambutan dari Akhmad Taufiq Juniarto, S.STP., M.M selaku Camat Kecamatan Ngajum dan dilanjut dengan Sambutan dari Kepala Desa Ngajum.
Pak Camat juga memberikan pengetahuan umum mengenai Pencatatan Sipil dan bagaimana hal itu dilakukan secara prosedural.
Pembagian Doorprize juga dilakukan untuk menarik minat para warga Dusun Krajan Ngajum untuk mengikuti sosialisasi ini.Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum awal bagi masyarakat Dusun Krajan Ngajum untuk terus peduli dan sadar akan pentingnya pencatatan sipil ini, lebih terdidik dalam hukum dan lebih tersadar secara sosial. (Kelompok 10 PKM FH UB/Humas FH)