Lawan Kenakalan Remaja, Kelompok 18 PKM FH UB Membentuk Peraturan Desa (Perdes) Penanggulangan Kenakalan Remaja

You are currently viewing Lawan Kenakalan Remaja, Kelompok 18 PKM FH UB Membentuk Peraturan Desa (Perdes) Penanggulangan Kenakalan Remaja

Banjarsari – Di tengah semarak kegiatan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) yang dilaksanakan nyaris secara serentak oleh beberapa fakultas di Universitas Brawijaya, kelompok 18 KKN FH UB turut serta ambil bagian dalam rangkaian kegiatan PKM tahun ini. Mengusung tema kenakalan remaja, Kelompok 18 PKM FH UB diutus untuk mengabdi di Dusun Krajan, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Diangkatnya tema kenakalan remaja ini dilandasi karena permasalahan tersebut merupakan polemik yang cukup krusial di Desa Banjarsari. Lebih lanjut, pemilihan tema ini juga merupakan hasil diskusi dengan pihak aparatur desa, serta dosen pengawas lapangan dalam membedah permasalahan yang menjadi urgensi di Desa Banjarsari.

Kelompok 18 FH UB menyelenggarakan kegiatan pertamanya pada Senin, (01-07-2024). Kegiatan yang bertajuk “Penyuluhan Hukum Pembuatan Peraturan Desa tentang Kenakalan Remaja,” tersebut diselenggarakan di Balai Desa Banjarsari, dan turut dihadiri oleh masyarakat setempat, serta aparatur desa. Adapun kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialisasi dan pengenalan terkait rancangan tentang peraturan desa yang telah disusun sedemikian rupa. Diadakannya penyuluhan ini diharapkan agar masyarakat dan aparat desa dapat mengetahui serta memberi masukan terkait peraturan desa tersebut sebelum nantinya akan disahkan. Muhammad Zaky Ibrahim, mahasiswa hukum angkatan ’22 menjadi pemateri pertama dalam sosialisasi ini. Zaky memberi pemahaman kepada seluruh hadirin mengenai definisi dan urgensi dari pengaturan desa itu sendiri, serta mekanisme penyusunan peraturan desa. Selanjutnya, mengenai substansi serta isi dari rancangan peraturan desa dipaparkan oleh Dimas Aqil Azizi dan Dinda Rahmalia. Dalam sosialisasi tersebut, para hadirin diberi kesempatan untuk bertanya serta memberi masukan terhadap rancangan peraturan desa. Kelompok 18 juga sangat terbuka terhadap segala bentuk opini dan teori dari masyarakat desa, mengingat, peraturan desa ini nantinya akan menjadi produk yang mereka rasakan secara langsung.

Setelah melalui beberapa rangkaian proses, Peraturan Desa tentang Kenakalan Remaja di Desa Banjarsari tersebut akhirnya disahkan pada Rabu, (10-07-2024) di Balai Desa Banjarsari. Peresmian peraturan desa tersebut ditandai dengan tanda tangan pengesahan yang dibubuhkan oleh Ibu Siti Mu’awannah dan Bapak Kholik berturut-turut selaku Kepala Desa Banjarsari dan Ketua BPD Desa Banjarsari. Dalam pidato sambutannya, Ibu Siti Mu’awannah menaruh harapan bahwasanya, dengan disahkannya peraturan desa ini, maka segala bentuk tindakan kenakalan remaja di Desa Banjarsari dapat diminimalisir, serta masyarakat dapat lebih memahami terkait mekanisme dalam menanggulangi dan menghadapi tindakan kenakalan remaja di Desa Banjarsari. Lebih jauh, Ibu Mu’awannah menuturkan bahwa terbitnya Peraturan Desa ini merupakan terobosan segar bagi permasalahan kenakalan remaja yang selama ini belum teratasi dengan baik di Desa Banjarsari. Selain itu, beliau berpesan terkhususnya kepada pihak Karang Taruna dan perangkat Desa Banjarsari untuk mengawal program yang sudah dicanangkan oleh para mahasiswa PKM FH UB dengan berujar

“Saya berharap kepada adik-adik pemuda karang taruna, dan masyarakat sekalian, agar dapat menjaga dan melanjutkan gerakan yang sudah dimulai oleh adik-adik KKN, demi terwujudnya Desa Banjarsari yang aman, damai, dan sejahtera,” tuturnya.

Tidak ketinggalan, Koordinator Desa Kelompok 18 PKM FH UB, Muhammad Jaka Sabilillah, turut menyampaikan filosofi dari program kerja yang kelompoknya prakarsai. Sesuai tema programnya, yakni kenakalan remaja, mahasiswa angkatan ’22 tersebut meyakini bahwa sejatinya, permasalahan kenakalan remaja dapat timbul karena beragam faktor, terutama karena masalah pendidikan dan keluarga, oleh karena itu, Jaka meyakini, untuk meminimalisir dan menanggulangi hal tersebut, dapat dilakukan dengan beragam cara, seperti penyaluran bakat dan minat ke hal-hal yang positif, serta pendampingan dari keluarga terkait. Itulah yang menjadi ide dasar yang melandasi Jaka dan rekan-rekannya dalam mencetuskan program ini.

Agenda pengesahan peraturan desa tersebut mencapai puncak ketika Dimas Aqil Azizi dan Dinda Rahmalia mempresentasikan hasil Peraturan Desa No. 3 tahun 2024 tersebut kepada hadirin yang terdiri dari masyarakat dan perangkat Desa Banjarsari. Dalam presentasi yang mengesankan itu, Dimas dan Dinda mengupas secara mendalam seluruh dalil dan pasal yang terkandung dalam peraturan desa, serta menjelaskan daerah sasaran dan cakupan umur bagi remaja yang memenuhi kualifikasi untuk terikat dengan peraturan ini.

Dengan disahkannya Peraturan Desa No.3 Tahun 2024 Desa Banjarsari, maka Kelompok 18 FH UB telah berhasil menunaikan salah satu bentuk pengabdiannya terhadap Desa Banjarsari. Diresmikannya peraturan desa ini mrupakan perwujudan dari upaya para mahasiswa kelompok 18, untuk berkontribusi nyata, dan memberikan sumbangsih pengimplementasian ilmu yang diperoleh selama proses perkuliahan, terhadap pembangunan Desa Banjarsari menjadi lebih baik. (Kelompok 18 PKM FH UB/Humas FH)