KOLABORASI PKM FH UB DAN DUSUN TUMPANGREJO: KESEJAHTERAAN DALAM KEBERSAMAAN GUNA MENCIPTAKAN DAN MEMPERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI WILAYAH DUSUN TUMPANGREJO

You are currently viewing KOLABORASI PKM FH UB DAN DUSUN TUMPANGREJO: KESEJAHTERAAN DALAM KEBERSAMAAN GUNA MENCIPTAKAN DAN MEMPERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI WILAYAH DUSUN TUMPANGREJO
Sosialisasi Hukum terkait Pendaftaran Tanah dan Hukum Waris Islam

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melalui Program Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2024 mengirimkan sejumlah 21 (dua puluh satu) mahasiswa yang tergabung menjadi satu kelompok, yakni Kelompok 2, untuk melakukan pengabdian di wilayah Dusun Tumpangrejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dalam program Pengabdian Kepada Masyarakat ini, Kelompok 2 melaksanakan 3 (tiga) program kerja.

Program kerja pertama adalah Pengusulan Rancangan Peraturan Desa Kebobang tentang Keamanan dan Ketertiban. Hadirnya program kerja ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masyarakat Dusun Tumpangrejo seringkali mengalami pencurian ternak dan benda-benda kecil, Sistem Keamanan Lingkungan yang tidak berjalan di beberapa RW, menumpuknya sampah di sekitar jalan kampung, serta keluhan bahwasanya seringkali terdapat acara yang mengganggu waktu beristirahat warga akibat suara yang berasal dari acara tersebut. Pengusulan Rancangan Peraturan Desa Kebobang tentang Keamanan dan Ketertiban (Usulan Berdasarkan Hasil Analisis Sosial Wilayah Dusun Tumpangrejo) dimulai dengan melakukan analisis sosial kepada warga Dusun Tumpangrejo. Kegiatan analisis sosial ini sendiri dilaksanakan pada Selasa, 25 Juni – Rabu, 26 Juni 2024 yang bertempat pada seluruh wilayah Dusun Tumpangrejo. Berdasarkan hasil analisis sosial tersebut, didapatkanlah fakta dan data yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai pemantik dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada hari Jumat, 28 Juni 2024, bertempat di Balai Desa Kebobang. FGD sendiri mengundang seluruh masyarakat Dusun Tumpangrejo dikarenakan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait dengan bunyi pasal yang akan dicantumkan dalam peraturan tersebut.

Uji Publik Usulan Rancangan Peraturan Desa Kebobang tentang Keamanan dan Ketertiban

Berangkat dari kegiatan FGD sebelumnya, disusunlah Usulan Rancangan Peraturan Desa Kebobang tentang Keamanan dan Ketertiban oleh tim Legal Drafting Kelompok 2 dalam kurun waktu dua minggu (Sabtu, 29 Juni – Senin, 15 Juli 2024) dengan rutin berkonsultasi dengan Ibu Kepala Desa, yakni Ibu Mujiati, S.Pd. dan Bapak Kepala Dusun, yakni Bapak Marsudi. Hasil Usulan Rancangan Peraturan Desa Kebobang terkait Keamanan dan Ketertiban kemudian dilakukan uji publik yang mengundang seluruh warga Dusun Tumpangrejo pada hari Jumat, 19 Juli 2024 dan bertempat di Balai Desa Kebobang. Pada uji publik tersebut, disepakati sejumlah 42 (empat puluh dua) pasal yang akan menjadi usulan Dusun Tumpangrejo untuk Peraturan Desa dengan catatan perubahan terhadap beberapa pasal. Setelah dilakukan perubahan terhadap pasal-pasal tersebut, tim Legal Drafting mengunjungi Ibu Kepala Desa, Bapak Kepala Dusun, dan seluruh RW untuk meminta tanda tangan sebagai bentuk persetujuan terhadap peraturan yang diusulkan dan menyerahkan peraturan tersebut kepada Bapak Kepala Dusun.

Program kerja kedua adalah Sosialisasi Hukum terkait Pendaftaran Tanah dan Waris Islam. Kelompok 2 mengangkat sosialisasi hukum dengan tema tersebut dikarenakan berdasarkan hasil survei pertama dan kedua sebelum keberangkatan, ditemukan fakta bahwa banyak masyarakat Dusun Tumpangrejo yang belum memahami bagaimana cara pendaftaran tanah yang baik dan benar serta banyak warga yang mengalami sengketa berkaitan dengan tanah karena tidak melakukan balik nama terhadap tanah yang dimiliki. Selain itu, masyarakat Dusun Tumpangrejo yang beragama Islam juga masih menggunakan hukum waris nasional, yakni KUHPerdata.

Sosialisasi hukum yang diadakan pada hari Jumat, 12 Juli 2024 dan bertempat di Balai Desa Kebobang ini sendiri mengundang seluruh warga Dusun Tumpangrejo. Dalam sosialisasi hukum tersebut, Kelompok 2 menghadirkan dua pemateri, yakni Fazril Hardi Dharmayudha sebagai pemateri pertama yang menjelaskan materi pendaftaran tanah, seperti definisi pendaftaran tanah, urgensi pendaftaran tanah, landasan hukum pendaftaran tanah, obyek pendaftaran tanah, dan sebagainya. Adapun Adinda Olivia Mawahdah sebagai pemateri kedua menjelaskan materi Hukum Waris Islam, seperti sebab terjadinya waris, syarat mendapatkan warisan, penghalang mewaris, dan sebagainya.

Kirab Bersama Memperingati 1 Muharram 1446 H

Program kerja ketiga sebagai program kerja tambahan adalah A Day with Children yang dilaksanakan di TPQ Miftahul Ulum. Program kerja ini terdiri dari 3 (tiga) rangkaian, yakni rangkaian pertama adalah pemaparan materi berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan anti-bullying kepada santri dan santriwati kelas 2, 3, dan 4 SD oleh Marvelyn Ardelia Robin dan Muhammad Yustaf Zain pada Kamis, 4 Juli 2024. Rangkaian kedua adalah lomba mewarnai untuk santri dan santriwati SP serta kelas 1 dan 2 SD, diikuti dengan lomba poster untuk santri dan santriwati kelas 2, 3, dan 4 SD guna memperingati 1 Muharram 1446 H yang dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juli 2024. Rangkaian ketiga yang merupakan penutup dari program kerja A Day with Children sendiri dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024 dan diisi dengan kegiatan kirab bersama dengan santri dan santriwati TPQ Miftahul Ulum diikuti dengan pengumuman perlombaan mewarnai dan poster.

Dengan hadirnya tiga program kerja ini, diharapkan Kelompok 2 dapat membantu terwujudnya tujuan pembangunan berkelanjutan yang ke-16, yakni perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh di Dusun Tumpangrejo. Selain itu, juga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam kebersamaan guna menciptakan dan memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah Dusun Tumpangrejo. (Kelompok 2 PKM FH UB/Humas FH)