Fokke J. Fernhout: Menelusuri Keadilan dalam Filsafat Hukum

You are currently viewing Fokke J. Fernhout: Menelusuri Keadilan dalam Filsafat Hukum
Kuliah Tamu Fokke J. Fernhout: Menelusuri Keadilan dalam Filsafat Hukum

Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar kuliah tamu yang menghadirkan Assoc. Prof. Fokke J. Fernhout dari Maastricht University, Belanda (24/7/2024). Acara yang bertajuk “Legal Philosophy: What is Justice?” ini merupakan bagian dari inisiasi kegiatan kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Maastricht University.

Prof. Fernhout sendiri memiliki latar belakang yang sangat mengesankan. Sebelum berkarir di dunia akademis, ia pernah menjabat sebagai Hakim di Belanda dan telah lama melakukan riset tentang Indonesia. Keterlibatannya dalam berbagai kerjasama dengan fakultas hukum di Indonesia menjadikannya sosok yang sangat tepat untuk memulai komunikasi dan kolaborasi internasional dengan FH UB.

Dalam presentasinya, Prof. Fernhout memaparkan konsep keadilan dari perspektif filsafat hukum. Menurutnya keadilan adalah istilah yang sering disebut dalam hukum, bahkan dalam UUD 1945, ada enam kali penyebutan kata keadilan.

“Namun, mendefinisikan keadilan sangatlah sulit karena ini adalah pertanyaan filosofis yang mendalam,” jelasnya.

Menurut Prof. Fernhout, keadilan komutatif melibatkan pertukaran prestasi yang setara dalam kontrak perdata, sementara keadilan retributif berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal bagi pelanggar hukum dalam sistem pidana. Kedua konsep ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang harmonis.

“Bentuk keadilan yang ada dalam sistem hukum, seperti keadilan komutatif dalam hukum perdata dan keadilan retributif dalam hukum pidana,” tambahnya.

Prischa Listiningrum, SH., LL.M., dosen Hukum Tata Negara FH UB menjelaskan bahwa kehadiran Prof. Fernhout memberikan wawasan yang sangat bermanfaat bagi para mahasiswa, khususnya yang nantinya akan berpraktik hukum.

“Banyak informasi yang disampaikan oleh Prof. Fernhout sangat bermanfaat bagi mahasiswa kami, membantu mereka memahami lebih dalam bagaimana mendefinisikan dan menerapkan konsep keadilan dalam kasus-kasus hukum,” ujar Prischa.

Acara ini dibuka untuk umum dan diikuti oleh dosen serta mahasiswa dari berbagai jenjang, mulai dari S1 hingga S3.

“Kuliah ini terbuka untuk umum, dan diikuti oleh berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum. Ini adalah kesempatan langka untuk mendapatkan wawasan langsung dari pakar internasional,” ungkap Prischa.

Selain memberikan wawasan tentang filsafat hukum, kuliah tamu ini juga merupakan langkah awal dalam memperkuat kerjasama antara FH UB dan Maastricht University.

“Output dari acara ini adalah mahasiswa bisa lebih memahami apa itu keadilan dan menerapkannya dalam kasus-kasus hukum terkini. Selain itu, kita akan tetap menjaga hubungan baik dengan mitra, dimulai dari hari ini kita ada implementing agreement dan selanjutnya akan menginisiasi MoU, MoA, serta berbagai macam program pertukaran staf dan mahasiswa,” kata Prischa.

Bagi FH UB, kehadiran Prof. Fernhout bukan hanya tentang kuliah tamu, tetapi juga membuka peluang untuk lebih banyak kerjasama internasional di masa depan.

“Kita akan terus menginisiasi berbagai kegiatan dengan fakultas hukum di Belanda, terutama Maastricht University, karena sistem hukum kita yang sangat dipengaruhi oleh hukum Belanda, Belajar hukum di negara yang memiliki sistem hukum yang sama sangat penting bagi kita,” tutup Prischa. (Rma/Humas FH)