Seoul, Korea Selatan – Pada tanggal 24 Mei 2024, sebuah langkah penting dalam hubungan akademik antara Indonesia dan Korea Selatan diambil dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) dan Asosiasi Law School Korea. Acara ini berlangsung di Schubert Hall, Hotel President, Seoul dan dihadiri oleh berbagai pihak dari kedua negara.
Dr. Aan Eko Widiarto, SH, M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menandatangani MoA ini bersama Prof. Sang-Kyung Lee, Ketua Asosiasi Law School Korea. Menurut Dr. Aan, penandatanganan perjanjian tersebut bertujuan untuk mempererat kerjasama bidang hukum antara kedua negara.
“Tujuan utamanya adalah untuk mempererat kerjasama Fakultas Hukum di kedua negara dalam hal kolaborasi bidang penelitian dan akademik untuk membentuk lulusan bidang hukum yang profesional di masa depan,” ujar Dr. Aan.
Selain penandatanganan MoA, acara ini juga mencakup Simposium Internasional yang membahas topik ’15 Years Experience of Law School System in Korea’ dan ‘Challenges in Indonesia’s Legal Profession’. Beberapa universitas ternama di Korea Selatan yang turut serta dalam simposium ini antara lain Hankuk University of Foreign Studies Law School, Hanyang University School of Law, Ajou University Law School, Yonsei University Law School, dan University of Seoul Law School.
Dr. Aan Eko Widiarto juga menjadi salah satu pembicara dalam simposium tersebut, menyoroti tantangan dan peluang dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
“Sistem pendidikan hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya akses ke sumber daya modern dan kebutuhan akan reformasi kurikulum yang lebih sesuai dengan praktik global. Namun, ini juga membuka peluang besar untuk inovasi dan kolaborasi internasional guna meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan hukum di Indonesia,” kata Dr. Aan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya juga melakukan inisiatif untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum di Korea Selatan, termasuk Mahkamah Agung Korea dan Mahkamah Konstitusi Korea. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penelitian bersama bagi dosen serta program pengiriman mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman global di Korea Selatan.
“Langkah awal untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum di Korea Selatan, seperti Mahkamah Agung Korea dan Mahkamah Konstitusi Korea, adalah bagian dari strategi kami untuk meningkatkan joint research dan memberikan mahasiswa kesempatan untuk program global exposure,” jelas Dr. Aan.
“Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan profesionalisme di kedua negara,” tutup Dr. Aan.
Acara ini tidak hanya menandai awal dari hubungan kerjasama yang lebih erat antara kedua negara, tetapi juga merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan sistem pendidikan hukum yang lebih baik dan lulusan yang lebih kompeten di kedua belah pihak. (Rma/Humas FH)