Singapura – Ketua Pusat Kajian Hukum Pertambangan dan Hukum Energi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) Malang, Jawa Timur, Dr. Indah Dwi Qurbani, SH, MH, menjadi pembicara dalam workshop critical minerals in/as context: resource work and knowledge work in the circular economy yang diselenggarakan Asia Research Institute, Nasional University of Singapura (NUS).
Dr. Indah Dwi Qurbani, SH, MH, menjelaskan, kegiatan yang berlangsung pada tanggal 5-8 Mei 2024 di Singapura ini diselenggarakan dengan funding support dari NUS Presidential Young Professorship Whitespace grant yang melibatkan puluhan ahli. Mulai professor, associate professor, dosen, peneliti, dan PhD student. Mereka berasal dari berbagai negara, mulai USA, Australia, Singapura, Indonesia, India, China, Perancis, dan Thailand.
Dr. Indah menjabarkan, pertemuan tersebut diharapkan dapat memberi kontribusi pada penelitian baru mengenai perubahan hubungan antara kerja sumber daya dan juga menawarkan ruang untuk mengkaji bagaimana keterlibatan bersama dengan proyek-proyek ekstraktif yang kompleks dan teknologi-teknologi baru, menghasilkan bentuk-bentuk antisipasi dan hubungan afektif yang baru.
“Workshop ini diharapkan dapat memberi kontribusi pada penelitian baru mengenai perubahan hubungan antara kerja sumber daya dan kerja pengetahuan. Juga tentang pergeseran temporalitas dan imajinasi teknologi, yang membuat banyak orang yang bekerja pada bidang ini mengalami kehidupan ekonomi dan risiko lingkungan,” jelas Indah Dwi Qurbani.
Sementara itu, keterlibatan Indah dalam isu pertambangan dan energi global, tidak kali ini saja. Pada 2014 lalu, Dr. Indah juga menjadi peserta dalam The International Mining for Development Centre (IM4DC) Mineral Policy and Economics short course, dengan sponsor penuh dari IM4DC.
Ada 20 orang dari 20 negara yang lolos seleksi, dengan kriteria personel tingkat menengah hingga senior di pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, dan universitas. Yang terlibat dalam analisis, perancangan dan implementasi kebijakan sektor sumber daya alam.
Kegiatan selama dua bulan penuh ini, dilaksanakan di University of Western Australia (UWA), Perth, pusat pertambangan regional, Kalgoorlie, Western Australia, lokasi tambang dan otoritas pemerintah daerah Australia dan di Queensland University, Brisbane Australia.
Jejaring para ilmuan dan peneliti 20 negara tersebut masih terus berlangsung. Apalagi pada tahun 2018, pasca Dr. Indah dan sejumlah peneliti FH UB mendirikan Pusat Kajian Hukum Pertambangan dan Hukum Energi, jejaring itu semakin intens dilakukan.
Kerjasama pusat kajian juga dilakukan dengan Center of Energy, Mining dan Economic Policy Dundee, UK. Kini dengan Asia Research Institute, Nasional University of Singapura (NUS).
“Sejumlah perusahaan migas juga tercatat pernah melakukan kerjasama dengan pusat kajian. Di antaranya, Exxon Mobil, PT. Pertamina dan SKK Migas, serta melakukan visiting professor dan visiting praktisi dengan universitas, Kementerian ESDM, dan NGO bidang pertambangan dan energy,” jelas Indah.
Ketertarikan Indah pada isu migas dan dunia ekstraktif, dapat dibilang cukup panjang. Pada 2003, dia menyelesaikan studi S1 dengan skripsi berjudul “Proses Terbentuknya UU Migas Dalam Prespektif Politik Demokratis”. Kemudian lulus S2 pada 2008 dengan tesis berjudul: “Politik Hukum Konsep Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Migas” dan lulus S3 pada 2014 dengan disertasi tentang “Perimbangan Keuangan Dana Bagi Hasil Migas”.
Sejak saat itu, Indah terus memproduksi pengetahuan dan publikasi hasil riset dalam bidang pertambangan dan energi. Seperti menulis buku ajar tentang Pengantar Hukum Migas. Book Chapter Paradigma CSR Sektor Pertambangan di Indonesia. Dan banyak lagi jurnal terindak shinta, scopus, dan indeks internasional lainnya.
Indah juga tercatat pernah mendapatkan dana matching fund tahun 2022 untuk pendampingan pemberdayaan desa peduli gambut. Hibah inovasi UB tahun 2023 tentang Carbon Capture pada Industri Hulu Migas. Joint Research FH UB tahun 2024 tentang Mineral Kritis di Indonesia. (rma/Humas FH UB)