Malang – Dari pemberitaan media online, hingga saat ini dari total sekitar 500 perumahan yang ada, lebih dari 300 belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Padahal keberadaan PSU ini sangat penting yang menjadi indikator pemenuhan hak masyarakat atas hidup layak sebagaimana yang dijamin oleh negara dalam kontitusi kita yang kemudian diamanahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, khusus untuk Kota malang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Pentingnya penyerahan PSU ini tidak hanya terletak pada aspek administrasi semata, melainkan pada dampaknya terhadap kualitas hidup warga dan pengelolaan kota secara keseluruhan. Tanpa PSU yang memadai, pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur kota dapat terhambat, yang pada gilirannya dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Tidak hanya persoalan diatas, juga terjadi kesimpangsiuran di masyarakat, karena banyak yang belum paham perihal PSU ini. Masyarakat sebagai penerima manfaat merasa dirugikan dan terus berharap atas janji-janji dari pihak pengembang pada saat akan dilaksanakan jual beli.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dosen bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melaksanakan pengabdian masyarakat pada hari Kamis (12/9) yang diketuai oleh Dr. Herlindah, S.H., M.Kn, dan anggota dosen lainnya yang juga berprofesi sebagai PPAT dan notaris yaitu Dr. Supriyadi., S.H., M.Hum., M.Kn dan Arini Jauharoh, S.H., M.Kn sedangkan anggota mahasiswa yaitu Iqbal Maulana, S.H., M.Kn., Surya Rimba Perkasa, S.H., Fauzan, S.H., Felix Rafiansyah Affandi, dan Ahmad Tsaqief Ghiffari dengan tema yang diusung yaitu “Penguatan Kelembagaan Dalam Optimalisasi Fungsi Dan Manfaat Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman di Kota Malang”.
Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan menggandeng Kelurahan Karangbesuki sebagai Mitra. Menurut Dr. Herlindah, Kelurahan merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peran cukup penting dalam pemeliharaan PSU, selain itu kelurahan adalah unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarat, ditambah lagi pak lurah Karangbesuki Endy Sri Hartanto, S.H. juga sangat menyambut positif kegiatan ini. Adapun tujuan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman tentang PSU kepada masyarakat dan juga sekaligus menampung berbagai keluhan dan permasalahan di masyarakat terkait PSU, agar dapat menjadi bahan kajian secara akademik lebih lanjut di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing peserta dibagikan modul PSU yang telah disiapkan oleh TIM dimana dalam proses penyusunannya telah dilakukan diskusi terbatas dengan beberapa lembaga-lembaga yang berkaitan dalam penyelenggaraan PSU. Selanjutnya, Dr. Herlindah memaparkan pengenalan tentang PSU serta dasar pengaturannya, sedangkan Arini Jauharoh memberikan gambaran tentang tahapan-tahapan dalam penyelanggaraan PSU serta peran kelembagaan, pada aspek hukumnya terkait status tanah untuk PSU disampaikan oleh Dr. Supriyadi. Pesertapun yang terdiri dari Kasi Sarpras Kelurahan Karangbesuki, ketua atau perwakilan dari Rukun Warga 01 hingga 10 dan dari unsur LKMD sangat aktif menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi terkait PSU serta pertanyaan-pertanyaan.
Dari hasil dialog dengan peserta, diketahui beberapa permasalahan PSU di perumahan dan pemukiman Kelurahan Karangbesuki diantaranya:
- Tanah yang semestinya untuk PSU kemudian diaku oleh pengembang yang kemudian dialihkan (dijual) kepada pihak lain;
- Akibat belum dilakukan penyerahan PSU, tiap mengajukan bantuan melalui Musrenbang selalu ditolak, sementara pengembang sudah tidak tahu dimana keberadaannya;
- Masalah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tidak jelas dimana titiknya, selalu membuang sampah berpindah-pindah di area pemukiman lain, dan itu mendapat diprotes dari warga;
- Ada tanah yang sebelumnya tertulis milik negara, pasca pilkada, tiba-tiba tanah tersebut beralih menjadi milik swasta;
- Berbagai sarana yang dijanjikan seperti rumah ibadah, jogging track, playground, sport center yang dijanjikan pengembang tidak jua diwujudkan sebagaimana yang telah dijanjikan saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan;
Namun masalah yang paling umum adalah, akibat belum adanya penyerahan PSU masyarakat tidak bisa dapat mengakses bantuan pembangunan dan pemeliharaan PSU dari pemerintah daerah/Kota, padahal rajin membayar pajak. Sehingga dapat dsiimpulkan, betapa pentingnya adanya penyerahan PSU kepada Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan oleh Dr. Herlindah, kalau perumahan yang baru, dengan aturan baru, saat diawal pengembang sudah harus melakukan penyerahan PSU secara administrasi. Namun khusus untuk perumahan lama yang PSUnya bermasalah bahwa sebenarnya masyarakat mempunyai peran untuk mendorong percepatan penyerahan PSU, yaitu dengan cara: warga secara bersama-sama membuat laporan yang disampaikan kepada kelurahan, nanti dari kelurahan disampaikan ke Walikota, dari Walikota yang nanti akan bertanya kepada Dinas PUPR dan dari Dinas PUPR akan menagih kepada pihak pengembang. Kuncinya ada pada Dinas PUPR yang menyimpan siteplan yang berisi informasi dimana saja letak PSU yang dijanjikan pada saat mengurus ijin lokasi. Khususnya pada perumahan yang masih aktif melakukan pengembangan pembangunan seperti Villa Bukit Tidar, ada kewenangan dinas PUPR untuk menyetop ijinnya untuk membuka kluster-kluster barunya, jika PSU tidak segera diserahkan. Namun itu semua tergantung kekompakkan masyarakat apakah ingin memperjuangkan haknya atau tidak. Intinya diperlukan kolaborasi semua pihak.
Harapan dari kegiatan ini, menurut Dr. Supriyadi, merupakan upaya kecil untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Malang. Dengan melakukan Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga; Peningkatan Kapasitas Kelembagaan; Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan PSU dan Pemantauan dan Evaluasi Berkala. Adanya sinergi yang kuat antara berbagai pihak yang terlibat diharapkan PSU di Kota Malang dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat. Semoga dengan upaya bersama, Kota Malang dapat mewujudkan lingkungan hunian yang layak, nyaman, dan berkelanjutan untuk generasi saat ini dan masa depan. (HumasFH)