[:id]Malang, FH UB – Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan Program 3in1 “Visiting Professor dan Dosen Praktisi” dengan tema “General Principles of Criminal Law and Criminalisation”. Program 3in1 tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 – 22 Agustus 2023 secara luring di Auditorium FH UB.
Kegiatan 3in1 Visiting Professor dan Dosen Praktisi dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kualitas belajar mengajar dan reputasi akademik serta komitmen FH UB untuk ikut serta dalam meningkatkan pengakuan pendidikan, baik pada skala nasional maupun internasional. Mengingat saat ini FH UB sedang gencar untuk berkolaborasi dengan akademisi luar negeri untuk mengembangkan keilmuan hukum.
Program 3in1 dirancang dengan menyelenggarakan perkuliahan yang melibatkan Profesor dari luar negeri dan praktisi untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran dan diskusi isu-isu aktual. Pada kesempatan kali ini Kompartemen Hukum Pidana mengundang Assoc Profesor. Dr. Daniel Charles Pascoe yang merupakan Dosen di School of Law, City University of Hong Kong dengan fokus keahlian crime and punishment in East and Southeast Asia.
Agenda hari pertama dilaksanakan di Auditorium FH UB dengan agenda pembukaan dan pemaparan materi. Pada hari pertama tersebut agenda pembukaan disampaikan oleh Eny Harjati, S.H., M.Hum selaku Ketua Kompartemen Hukum Pidana yang kemudian dilanjutkan dengan agenda kuliah umum yang dilaksanakan sebanyak tiga kali yang dimulai dari hari Minggu hingga Selasa (20-22/8/2023).
Tiga tema yang dipaparkan oleh Pascoe, yaitu: (1) introduction to criminal law in the common law system in Australia; (2) principles of criminal law; dan (3) rule against retroactivity. Dalam beberapa sesi kuliah umum yang disampaikan, Pascoe juga beberapa kali membahas hal mendasar yang banyak diterapkan hukum pidana, yakni mengenai actus reus & causation/mens rea dari suatu kejahatan.
Penulis: Tia Rizki[:]