Departemen Ilmu Hukum

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unsur Yang Berada Di Bawah Rektor dan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Fakultas Hukum sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya  Nomor 59 Tahun 2023. Fakultas Hukum UB memiliki 1 (satu) Departemen, yaitu Departemen Ilmu Hukum. Departemen Ilmu Hukum merupakan himpunan sumber daya pendukung di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik pada Fakultas Hukum UB.  Departemen Ilmu Hukum dipimpin oleh seorang Ketua Departemen yang bertanggung jawab kepada Dekan. Ketua Departemen Ilmu Hukum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Departemen. Ketua dan Sekretaris Departemen Ilmu Hukum diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Tugas Utama

Departemen ilmu hukum mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik di Fakultas Hukum UB dalam cabang ilmu hukum serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Program Kerja

Program Kerja Utama Departemen Ilmu Hukum adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan SDM Bereputasi lntemasional (Peta Jabatan Dosen, Fish Bone Keilmuan Dosen, Peningkatan Kemampuan Bahasa Asing, Pelatihan Mengajar Dosen NIDK);
  2. Pengembangan Mutu SDM Dosen (Bantuan dan Percepatan Studi Lanjut, Sertifikasi Profesi, Diklat dan Dukungan Keanggotaan Asosiasi Profesi, dll);
  3. Pelaksanaan Pengembangan Program Studi (Peningkatan Pemeringkatan lnternasional (QS) by subject, Akreditasi Internasional Program Studi, Akreditasi Unggul bagi Program Studi);
  4. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Dan Pengusulan Kenaikan Pangkat Jabatan Dosen;
  5. Pelaksanaan Perencanaan, Penyelenggaraan, Pemantauan, Dan Evaluasi Kegiatan Tridarma;
  6. Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Anggaran Kegiatan Akademik;
  7. Pelaksanaan Perumusan Dan Pengembangan Kurikulum;
  8. Pengelolaan lnsentif Buku Ajar dan lnsentif Publikasi;dan
  9. Pelaksanaan Rangkaian Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor (Seleksi, Matrikulasi, PKKMB ).
Fungsi

Untuk melaksanakan tugas utama tersebut, Departemen ilmu hukum menjalankan fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pembinaan, dan pengembangan dosen;
  2. pelaksanaan evaluasi kinerja dan pengusulan kenaikan pangkat/jabatan dosen;
  3. pelaksanaan perencanaan daya tampung dan kualitas calon mahasiswa;
  4. pelaksanaan perencanaan kebutuhan fasilitas pendukung proses pembelajaran;
  5. pelaksanaan perencanaan kebutuhan anggaran kegiatan akademik;
  6. pelaksanaan perencanaan kebutuhan data akreditasi;
  7. pelaksanaan perumusan serta evaluasi kualitas dan kompetensi lulusan;
  8. pelaksanaan perumusan jaminan mutu pendidikan Program Studi serta evaluasi dan pengembangan Kurikulum;
  9. pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan tridarma;
  10. pelaksanaan pengembangan Program Studi;
  11. pelaksanaan pengembangan kerja sama dan jaringan;dan
  12. pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tahunan Departemen Ilmu Hukum kepada Dekan Fakultas Hukum UB.
Anggota
Ketua : Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H
Sekretaris : Agis Ardiansyah, S.H. LL.M
Staff Kesekretariatan : Samsul Huda S.M
Alamat
Gedung A Lantai 3
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya