Beligh Elbati dari Osaka University Paparkan Tentang Thalaq

You are currently viewing Beligh Elbati dari Osaka University Paparkan Tentang Thalaq
Mahasiswa FH UB mendengarkan pemaparan Prof Beligh Elbati tentang Islamic Law

Malang, FH UB – Rangkaian pemaparan oleh Assoc Prof. Beligh Elbati dari Osaka University tentang Islamic Law hari ketiga pada Rabu (04/09/2024) bertempat di Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan dimulai pada 14.20 – 16.00 WIB. Prof. Beligh Elbati kembali memaparkan tentang bagaimana hukum islam mengatur tentang Thalaq yang mana dihadiri oleh mahasiswa FH UB.

Thalaq merupakan kegagalan dari pernikahan yang mana semata-mata dilakukan dari keinginan suami dan terkesan keputusan satu pihak saja. “The exercise of thalaq isnentirely at the husband discretion without the need for any justification to either the wife of the authorities,” jelas Beligh dalam pemaparannya.

Pelaksanaan thalaq sepenuhnya merupakan kewenangan suami tanpa memerlukan pembenaran apa pun kepada istri atau pihak berwenang.

Namun, Prof. Beligh menyatakan bahwa Thalaq adalah sebuah makruh dalam hukum islam. Pemberlakuan thalaq sebenarnya bukan merupakan solusi atas pernikahan yang buruk dalam islam, justru berasal dari budaya sebelum hukum islam ditetapkan.

Thalaq occurs when the husband manifests his intention to dissolve the marriage bond by uttering a repudiatory formula with the intention of divorcing his wife. Upon uttering the repudiatory formula ,the woman enters into a waiting period (iddah), at this stage, the marriage is not yet dissolved,” jelas Prof. Beligh.

Ketika suami menyatakan niatnya untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan kalimat thalaq dengan maksud menceraikan istrinya, maka istri tidak langsung terputus saja pernikahannya, namun masih memasuki jangka waktu tertentu yang dinamakan masa iddah.

Kemudian, di akhir sesi dilakukan tanya jawab dan foto bersama. Prof. Beligh menyatakan bahwa masih banyak yang perlu dibahas mengenai thalaq, namun secara garis besar pengertian thalaq sudah tersampaikan dengan rinci dan harapannya mahasiswa dapat mengambil pelajaran dari apa yang sudah disampaikan. (dilla/rma/Humas FH)