Jumat 7/8, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA LPPM UB) dan Bagian Hukum Pidana FH UB bekerja sama dengan Tim Asistensi Reformasi Kejaksaan RI menyelenggarakan Workshop Sistem Penuntutan Pidana Anak bagi penegak hukum dan akademisi se-Malang Raya. Kegiatan ini disenggarakan untuk juga turut menyemarakkan HUT Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ke 58.
Menurut Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH Direktur PERSADA UB workshop ini ditujukan untuk aparat penegak hukum dan akademisi se Malang raya untuk memfasilitasi para stake holders sistem peradilan pidana anak dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus anak, sehingga bisa terbentuk jejaring antara mereka, dimana jejaring tersebut akan memudahkan komunikasi dan kerjasama dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Hadir sebagai Narasumber Apong Herlina, SH., MH Seknas Akses Terhadap Keadilan Bappenas, Indro Sugianto, SH., MH Komisioner Komisi Kejaksaan RI dan Dr. Lucky Endrawati, SH., MH, Akademisi dan Peneliti Hukum Pidana FH UB. Dalam kesempata ini, Apong Herlina menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengatasi ketentuan-ketetuan teknis yang masih bolong dalam sistem peradilan pidana anak, misalnya soal pelibatan tenaga psikologi pada treatment anak yang berkonflik dengan hukum yang terkendala nomenklatur anggaran kementerian. Hal ini menurutnya dapat diatasi dengan mengkategorikan psikolog sebagai Pekerja Sosial yang masuk dalam ranah nomenklatur pemerintah daerah dan dinas sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Indro Sugianto, Komisioner Komisi Kejaksaan dengan menekankan pada multidoor approach menganggap peran Jaksa menjadi penting dalam sistem penuntutan pidana anak. Menurutnya pendekatan banyak pintu dengan menentukan garis pedoman penegakan hukum antar instansi dapat mereduksi ketidaksinkronan regulasi teknis dalam implementasi UU SPPA. Sejalan dengan itu, Dr. Lucky menekankan pada sinkronisasi peraturan peradilan pidana anak dengan ketentuan lain seperti UU trafficking dan UU lain yang menganut muatan anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum.
Friday, August 7th, 2015, Research Development Center for Criminal Justice System (PERSADA LPPM UB) and the department of Criminal Law in cooperation with the Indonesian Attorney Reform Assistance Team organized a Children’s Workshop on Criminal Prosecution System for law enforcement and academia in Malang. This activity was also held to celebrate the 58th anniversary of the Faculty of Law Brawijaya University.
According to Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH, the Director of PERSADA UB, this workshop is intended for law enforcement officers and academics in Malang to facilitate the stake holders juvenile criminal justice system with law enforcement officers who handle cases of children, to build networks between them, in order to facilitate the communication and cooperation in handling of cases of children in conflict with the law.
Presented as a speaker were Apong Herlina, SH., MH, Secretary of Access to Justice of Bappenas, Indro Sugianto, SH., MH, Commissioner at the Indonesian Attorney Commission and Dr. Lucky Endrawati, SH., MH, an academics and researchers at the department of Criminal Law at the Faculty of Law. In this occasion, Apong Herlina stressed the importance of the role of the community in overcoming the technical provisions, where the laid down provisions that incomplete related to the juvenile criminal justice system, for instance about the involvement of personnel psychology treatment of children in conflict with the law which are constrained in the ministry budget. This can be overcome by categorizing psychologist as Social Workers who fall into the realm of the nomenclature of local governments and social services.
In the same occasion, Indro Sugianto, Commissioner of the Indonesian Prosecutorial Commission emphasized the multi-door approach of the Attorney is important in the juvenile criminal prosecution system. According to him, there are many approaches to determine the guidelines of law enforcement agencies that can reduce discrepancies between the technical regulations in the implementation of the SPPA Law. Correspondingly, Dr. Lucky emphasis on criminal justice legislation synchronization with other provisions such as child trafficking Act and other laws which adheres to the charge of children in conflict or in conflict with the law.