PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Edaran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, dan Nomor SKB/06/MEN/VII/2012, Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013, maka diberitahukan bahwa hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 ditetapkan sebagai Hari Libur dan Cuti Bersama.