Hakim Agung Lucas Prakoso Menjelaskan Perkembangan Hukum di Era Digital dan Implementasinya Dalam Kehidupan Masyarakat

  • Post category:News
You are currently viewing Hakim Agung Lucas Prakoso Menjelaskan Perkembangan Hukum di Era Digital dan Implementasinya Dalam Kehidupan Masyarakat
Kuliah Tamu Fakultas Hukum UB Datangkan Hakim Mahkamah Agung Indonesia

Malang, FH UB – Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Perkembangan Hukum di Era Digital” dengan narasumber Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. yang merupakan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kuliah Umum tersebut digelar pada Jumat, 15 September 2023 di Auditorium FH UB yang diikuti kurang lebih 116 mahasiswa MIH Angkatan 2023. Menariknya kegiatan ini tidak hanya diikuti secara luring (offline) melainkan juga diikuti secara daring (online). Turut hadir sebagai moderator dalam Kuliah Umum ini yaitu Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., Hum. selaku Ketua Program Studi MIH FH UB.

Perkembangan teknologi yang semakin maju dan merambah pada berbagai aktivitas kehidupan manusia telah memberikan dampak yang signifikan. Pasalnya, dewasa ini kehidupan manusia banyak yang bergantung pada teknologi, baik berupa teknologi informasi, komunikasi, transportasi, maupun kecerdasan buatan (artificial intelligence). Oleh karena itulah kehidupan manusia semakin akrab dan sangat bergantung pada penggunaan teknologi yang semakin bernuansa digital dan berimplikasi terjadinya transformasi penyelenggaraan pemerintahan menjadi digital governance.

Berkembangnya teknologi digital yang semakin canggih dan banyak bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat di semua sektor, menurut Dr. Lucas Prakoso maka diperlukan adanya hukum yang mengatur dan mengontrol perkembangan teknologi tersebut. Menurutnya eksistensi hukum sebagai alat yang harus merespon perkembangan sosial masyarakat, sehingga nantinya kemajuan teknologi digital benar-benar memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat. Terutama apabila terjadi penyalahgunaan fungsi teknologi maka hukum berperan sebagai alat untuk menegakkan pelanggaran tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat.

Menurut pandangan Dr. Lucas, hukum memang perlu untuk mengatur berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk dengan adanya kemajuan teknologi informasi. Artinya hukum nanti akan mengatur perkembangan teknologi informasi yang akan dipergunakan untuk jalannya penegakan hukum. Artinya hukum juga menjadi objek dari perkembangan teknologi informasi, dan juga sebaliknya teknologi informasi akan menjadi objek dari hukum.

Dr. Lucas juga menjelaskan bahwa kemajuan teknologi yang sangat cepat kerapkali tidak bisa dikejar oleh hukum positif, yakni peraturan perundang-undangan. Sehingga menurutnya keterlambatan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan menjadi permasalahan serius yang sangat penting dan mendasar.

Sebagai Hakim Agung, Dr. Lucas juga menjelaskan bagaimana eksistensi teknologi yang telah diterapkan oleh lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara, salah satunya yang diterapkan di Mahkamah Agung. Dalam penjelasannya ia menyampaikan bahwa pada tahun 2018 Mahkamah Agung melakukan inovasi layanan pengadilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui Perma tersebut layanan pengadilan secara elektronik (e-court) dilakukan berbasis elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan para pihak.

Kemudian pada tahun 2019 Perma No. 3 Tahun 2018 disempurnakan dengan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-litigation). Pemberlakuan Perma No. 1 Tahun 2019 tersebut mencakup pemanfaatan teknologi yang lebih luas lagi, dari yang semula layanan e-court hanya pada aspek administrasi saja diperluas hingga pada aspek persidangan. Dr. Lucas juga menceritakan bagaimana teknologi benar-benar memberikan manfaat ketika saat Pandemi Covid-19. Saat itu ia menceritakan bahwa selama pandemi semua persidangan dilaksanakan secara online karena ada pembatasan sosial untuk beraktivitas tatap muka.

Hakim Agung yang menyelesaikan studi doktoralnya di FH UB ini menjelaskan pula jenis alat bukti baru di dalam sistem peradilan, yakni alat bukti elektronik. Untuk menjelaskan alat bukti elektronik, Dr. Lucas banyak menyinggung seputar UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya UU ITE merupakan payung hukum yang memberikan dasar pengaturan terhadap transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan transaksi elektronik, serta hak cipta dan kekayaan intelektual dalam dunia digital. Dr. Lucas berpandangan bahwa masyarakat digital sebagai pengguna digital tidak bisa lepas begitu saja dari suatu pola kebiasaan yang perlu dilindungi hukumnya.

Dalam forum ini Dr. Lucas banyak menjelaskan kasus-kasus konkret yang melibatkan hukum dan teknologi digital, seperti kasus pencucian uang aset kripto yang melibatkan Indra Kenz.  Tidak hanya itu Dr. Lucas juga banyak mengatakan bahwa dalam hukum teknologi dan ekonomi ada banyak sekali isu-isu hukum yang perlu dikaji secara mendalam. Misalnya ia menjelaskan mengenai legalitas batas minimal usia anak yang dapat melakukan transaksi pada fitur e-commerce. Ketentuan minimal usia tersebut penting karena transaksi e-commerce merupakan salah satu bentuk perjanjian yang semestinya memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.

Penulis: Endrianto Bayu Setiawan