Seminar Proposal : Menyoal Vague Norm Pengaturan Perkawinan Beda Agama

  • Post category:News

sem

PSIKnews – Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman, baik suku, budaya, bangsa dan sebagainya. Konsep kebhinekaan tersebut juga nampak pada kepercayaan yang dianut oleh masyarakat. Indonesia saat ini mengakui 6 agama resmi sebagai bagian dari kepercayaan masyarakatnya. Salah satu hal yang patut dicermati diantaranya terkait perkawinan beda agama.

Topik perkawinana beda agama ini diangkat oleh Herliany, mahasiswi angkatan 2010, sebagai bagian dari seminar proposal yang ia ajukan. Herliany melihat adanya kekaburan norma (vague norm) dalam pengaturan perkawinana beda agama di Indonesia. Bertempat di ruang E.11 (11/10), penyaji menyampaikan sistematika penulisan proposal secara runtut. Beberapa masukan diberikan kepada penyaji, terutama terkait substansi dan daftar rujukan alternatif.

Di ruangan yang sama, Novi juga turut menjadi penyaji dengan topik yang berbeda. Mahasiswi berjilbab ini memaparkan tentang analisis yuridis relevansi Undang-Undang Perkawinan dengan Putusan MK terkait kasus Macica Muchtar. (alfa)