Tugas dan Kewenangan
Peran BPPM
Berdasarkan Pasal 39, Peraturan Dekan Fakultas Hukum Nomor 3 Tahun 2019, tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK), BPPM mempunyai fungsi:
- peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kerja sama berskala nasional dan internasional;
- penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPM;
- pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
- pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
- pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas; dan
- pelaporan secara periodik kepada Dekan.