[:id]
Berdasarkan ketentuan Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan. Tahapan Pengangkatan Wakil Dekan dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yakni Tahap Verifikasi dan Tahap Penetapan. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Wakil Dekan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 (1)
Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Dekan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
- berstatus sebagai Dosen Tetap;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- bersedia dicalonkan menjadi calon Wakil Dekan yang dinyatakan secara tertulis;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Wakil Dekan yang sedang menjabat;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB atau telah melakukan pelaporan SPT Tahun 2023;
- berpendidikan doktor bagi Wakil Dekan Bidang Akademik;
- menduduki jabatan akademik paling rendah lektor; dan
- tidak sedang menjalani studi lanjut (tugas belajar atau ijin belajar)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
-
- fotokopi kartu pegawai;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari lembaga yang berwenang;
- surat kesediaan dicalonkan menjadi Calon Wakil Dekan bermeterai;
- surat pernyataan kesediaan mengutamakan kepentingan UB di atas kepentingan pribadi, seseorang atau golongan bermeterai;
- surat pernyataan pengunduran diri dari tugas tambahan atau jabatan struktural lainnya apabila terpilih bermeterai;
- daftar riwayat hidup;
- surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Dekan;
- daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Dosen Tetap 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bermeterai;
- surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat bermeterai;
- tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB, atau bukti pelaporan SPT tahun 2023;
- fotokopi ijazah terakhir;
- fotokopi keputusan dalam pangkat terakhir;
- fotokopikeputusandalamjabatanterakhir;dan
- surat pernyataan tidak sedang menjalani studi lanjut (tugas belajar atau ijin belajar).
Bagi Dosen yang memenuhi persyaratan dan bersedia mencalonkan diri sebagai calon Wakil Dekan, dapat mengunduh surat pernyataan di link di bawah ini, untuk selanjutnya diisi dan diserahkan Kepada Tim Verifikasi Calon Wakil Dekan di Ruang Sekretariat Tim Verifikasi Wakil Dekan (Gedung C Lantai 2 FHUB) beserta syarat-syarat lain. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
NO | KELENGKAPAN | UNDUHAN |
1 | Surat Pernyataan | Unduh |
2 | Daftar Riwayat Hidup | Unduh |
3 | Keterangan Dekan tentang Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin | Unduh |
[:]