{:id}Program Magang yang diselenggarakan oleh Program Studi Sarjana Ilmu Hukum{:} {:en}Internship organized by Bachelor of Law Study Program{:}
- Overview
- Persyaratan
- Mekanisme
- Penilaian
- Lembaga Mitra
- Catatan Penting
1. LATAR BELAKANG
Program Magang MBKM dengan durasi minimal 1 (satu) semester ini melibatkan berbagai unsur yaitu mahasiswa, dosen pembimbing, mentor di tampat magang (Lembaga mitra) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Program ini diharapkan memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa dalam hal pembelajaran secara langsung di tempat kerja (experiential learning), dimana selama magang mahasiswa akan mendapatkan hard skills (antara lain keterampilan hukum, problem solving, analytical skills), maupun soft skills (antara lain etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama). Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja dan terbiasa dengan lingkungan dan budaya kerja tersebut akan lebih siap dalam memasuki dunia kerja untuk menunjang karirnya. Selain itu, program magang ini dapat menjembatani capaian pembelajaran lulusan agar materi ilmu hukum di bidang teori dan praktek dapat sama-sama tercapai dengan terus mengikuti perkembangan zaman.
2. TUJUAN
Program Magang ini memiliki tujuan, baik bagi mahasiswa maupun lembaga mitra, antara lain:
- Meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam menerapkan pengetahuan hukum dalam bidang tertentu sesuai dengan lembaga mitra.
- Meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam menyelesaikan masalah (problem solving) perkara hukum secara riil.
- Membiasakan mahasiswa dengan kultur/budaya bekerja sehingga meningkatkan pemahaman terkait manajemen waktu, kedisiplinan, ketrampilan, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerja sama dalam tim serta kepemimpinan.
- Lembaga mitra mendapatkan sumber daya manusia terdidik dalam proses menjalankan kegiatannya.
- Lembaga mitra mendapatkan kesempatan untuk mengenal dan melakukan seleksi terhadap calon tenaga kerja yang telah dikenal pengetahuan dan ketrampilannya.
Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan mengikuti program Magang adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa telah lulus minimal 100 sks yang dibuktikan dengan dokumen transkrip.
- Mahasiswa memiliki IPK minimal 3.00 yang dibuktikan dengan dokumen transkrip.
- Berstatus sebagai mahasiswa aktif pada saat melaksanakan Magang.
- Mahasiswa memiliki Proposal Magang.
- Syarat lain yang ditentukan oleh Lembaga Mitra.
Mekanisme atau tahapan pelaksanaan program Magang adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa mengisi formulir tertulis yang disediakan oleh FHUB dengan memilih Lembaga mitra yang dituju. Pendaftaran selama masa pandemi dilakukan secara online melalui google form yang dapat diakses pada link http://s.ub.ac.id/pendaftaranmagangmbkmfhub dengan mengupload dokumen yang disyaratkan, yaitu transkrip nilai, motivation letter dan surat persetujuan orang tua.
- Program Studi melakukan seleksi terhadap berkas persyaratan yang diajukan. Jumlah mahasiswa yang lolos mengikuti kegiatan Magang sesuai kuota yang ditentukan oleh Lembaga Mitra. Seleksi dalam bentuk wawancara atau tertulis atau bentuk lainnya dilakukan hanya terhadap Lembaga Mitra yang mensyaratkan.
- Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan, Program Studi mengumumkan daftar nama mahasiswa yang lolos di laman (website) FHUB.
- Sebelum program Magang dilakukan, Program Studi wajib menunjuk dosen pembimbing dan Lembaga Mitra wajib menunjuk staf sebagai Mentor bagi setiap mahasiswa yang melakukan Magang.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi wajib mengkonsultasikan pilihan mata kuliah yang dikonversi dengan Lembaga Mitra dan Dosen Pembimbing.
- Mahasiswa menyusun proposal magang dan mengkonsultasikannya dengan dosen pembimbing dan Mentor.
- Mahasiswa melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Program Studi dan Lembaga Mitra. Selama pelaksanaan kegiatan magang, mahasiswa wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Lembaga Mitra dan menjaga etika berperilaku guna menjaga nama baik Program Studi.
- Selama melaksanakan program magang, mahasiswa wajib melakukan proses pembimbingan secara berkala dengan dosen pembimbing dan Mentor. Setiap proses pembimbingan ditulis pada laporan mingguan.
- Mahasiswa Menyusun laporan akhir magang dan mengkonsultasikannya dengan dosen pembimbing dan Mentor.
- Selama pelaksanaan Magang, Lembaga Mitra yang diwakili oleh Mentor melakukan evaluasi terhadap kegiatan magang maupun matakuliah yang dipilih mahasiswa. Sedangkan Dosen pembimbing melakukan proses penilaian terhadap Laporan Magang.
- Program Studi memasukkan nilai Magang dan mata kuliah yang diperoleh mahasiswa dalam SIAKAD yang dapat dilihat mahasiswa melalui SIAM.
- Program Studi wajib melaporakan nilai mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa setiap tahun ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
Proses penilaian meliputi penilaian Magang dan penilaian matakuliah:
1.Penilaian Magang
Penilaian magang terdiri dari penilaian terhadap proposal magang, kemahiran dan keterampilan hukum dan laporan akhir magang. Penilaian terhadap proposal dan laporan akhir dilakukan oleh dosen pembimbing, sedangkan penilaian terhadap kemahiran dan keterampilan hukum dilakukan oleh Mentor.
2.Penilaian Matakuliah
Selain penilaian terhadap kegiatan magang sebesar 6 sks, penilaian juga dilakukan terhadap mata kuliah yang diambil mahasiswa hingga jumlah sks yang diambil adalah 20 sks. Mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa dinilai oleh Mentor berdasarkan nilai dari Tugas terstruktur 1 (T1), nilai Ujian Tengah Semester (UTS), nilai Tugas terstruktur 2 (T2) dan nilai Ujian Akhir Semester (UAS).
- YAR Law Firm, Attorneys at Law (Jakarta Pusat): 2 mahasiswa
- Soehartono & Rekan Law Firm (Kota Malang): 5 mahasiswa yang berkeinginan kuat menjadi advokat
- Kantor Notaris/PPAT Arini Jauharoh (Lawang, Kabupaten Malang): 2 mahasiswa yang bersedia mengisi surat pernyataan kerahasiaan akta Kantor Notaris
- Kantor Notaris/PPAT Fairial Fatimah (Pakisaji, Kabupaten Malang: 2 mahasiswa yang bersedia mengisi surat pernyataan kerahasiaan akta Kantor Notaris