{:id} Pertukaran Pelajar{:} {:en} Student Exchange{:}
- Overview
- Bentuk Pertukaran Pelajar
- Kerjasama Universitas
- Persyaratan
- Cara Mendaftar
- Pelaksanaan
A. Latar Belakang
Pertukaran Pelajar MBKM adalah salah satu bentuk kegiatan pembelajaran dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil perkuliahan selama 1 atau 2 semester pada program studi lain.
B. Tujuan dan Manfaat
Tujuan yang ingin dicapai dalam Pertukaran Pelajar MBKM antara lain:
- Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat.
- Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.
Sedangkan, manfaat yang akan diperoleh mahasiswa yang mengikuti Pertukaran Pelajar MBKM antara lain:
- Mahasiswa dapat memperoleh kompetensi tambahan.
- Mahasiswa dapat menempuh mata kuliah di program studi lain yang tidak ditawarkan pada program studi asal.
- Mahasiswa dapat menambah wawasan dengan menempuh pengalaman belajar di Perguruan Tinggi.
- Mahasiswa dapat menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain lain.
- Mahasiswa mendapatkan kesempatan belajar bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ada 3 bentuk Pertukaran Pelajar MBKM yang diakui pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum (PS SIH) FH UB yaitu:
- Pertukaran Pelajar yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek;
- Pertukaran Pelajar di dalam UB; dan
- Student Exchange between Undergraduate Study Programs in Law.
- Bentuk Pertukaran Pelajar MBKM di dalam UB
Pertukaran Pelajar MBKM di dalam UB adalah pengambilan mata kuliah yang ditawarkan oleh program studi S1 di UB oleh mahasiswa dari program studi lain. Jadi, mahasiswa PS SIH dapat menempuh mata kuliah yang ada pada program studi lain. PS SIH memberikan ketentuan Pertukaran Pelajar MBKM di dalam UB adalah sebagai berikut:
- Mata kuliah yang dapat diambil adalah hanya mata kuliah yang telah ditentukan oleh program studi lain yang dapat dilihat pada SIAM.
- Mahasiswa dapat memprogramkan minimal 2 sks, namun agar dapat diakui sebagai kegiatan MBKM, mahasiswa wajib memprogramkan minimal 8 sks.
- Pemrograman mata kuliah pada program studi lain hanya dapat dilakukan setelah semester 4, dan dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil pada beberapa semester.
- Pemrograman mata kuliah pada program studi lain langsung melalui SIAM dan harus mendapatkan persetujuan dari Dosen Penasehat Akademik.
Saat ini, FH UB telah mempunyai Perjanjian Kerjasama dengan 4 Fakultas Hukum dan sedang melakukan kerjasama dengan 2 Fakultas Hukum. Sehingga harapannya pada Semester Ganjil 2021/2022 kegiatan Pertukaran Pelajar antar Program Studi Sarjana Ilmu Hukum dapat diikuti mahasiswa PS SIH pada:
- Universitas Gadjah Mada*
- Universitas Airlangga*
- Universitas Hasanudin
- Universitas Mulawarman
- Universitas Lambung Mangkurat
- Universitas Trunijoyo Madura
Mahasiswa yang akan mengikuti Pertukaran Pelajar antar Program Studi Sarjana Ilmu Hukum harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- telah lulus minimal 110 sks.
- memiliki IPK minimal 3.00.
Pendaftaran Pertukaran Pelajar antar Program Studi Sarjana Ilmu Hukum dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pendaftaran, Mahasiswa mengisi formulir melalui google form pada link bit.ly/MBKM2021 dengan mengunggah transkrip nilai, kemudian memilih universitas dan mata kuliah yang akan diambil berdasarkan jadwal kuliah yang tersedia.
- Seleksi, PS SIH akan melakukan seleksi terhadap mahasiswa yang mendaftar berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
- Announcement, Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan, Program Studi mengumumkan daftar nama mahasiswa yang lolos di situs FHUB.
- Penyerahan Daftar Peserta, Daftar mahasiswa yang telah lolos seleksi akan dikirim kepada Fakultas Hukum universitas yang dituju.
- Pemrograman KRS, Mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan pemograman mata kuliah pada SIAM sesuai dengan mata kuliah yang telah dipilih.
Tanggal Terkait
Sosialisasi | : 26 Juli 2021 |
Pendaftaran | : 2 – 6 Agustus 2021 |
Seleksi berkas | : 7 Agustus 2021 |
Announcement | : 9 Agustus 2021 |
Selama pelaksanaan Pertukaran Pelajar berlangsung, mahasiswa wajib mengikuti peraturan terkait perkuliahan yang berlaku pada masing-masing universitas. Peraturan tersebut antara lain terkait tanggal permulaan perkuliahan, waktu dan metode pembelajaran dan model penilaian mata kuliah. Setelah perkuliahan di universitas lain selesai, maka kemudian universitas yang bersangkutan akan menyerahkan KHS setiap mahasiswa kepada PS SIH yang kemudian akan dimasukkan pada SIAM.