[:id]Berdasarkan hasil evaluasi peserta mata kuliah, terdapat beberapa mata kuliah yang pesertanya kurang dari ketentuan batas minimal, maka untuk mata kuliah tersebut tidak dilaksanakan perkuliahan (dibatalkan fakultas). Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang dibatalkan fakultas tersebut, dapat melakukan batal tambah atau penggantian mata kuliah dengan mata kuliah baru, disesuaikan dengan syarat pengambilan mata kuliah.
Mata kuliah yang dibatalkan oleh Fakultas
NO |
MATA KULIAH |
1 | Hukum Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa |
2 | Hukum Asuransi |
3 | Hukum HAM Internasional |
4 | Hukum Jasa Konstruksi |
5 | Hukum Kebencanaan |
6 | Hukum Kesehatan |
7 | Hukum Lingkungan Internasional |
8 | Hukum Maritim |
9 | Hukum Migrasi dan Pengungsi |
10 | Hukum Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik |
11 | Hukum Pengangkutan |
12 | Hukum Perdata Internasional |
13 | Hukum Pidana Anak |
14 | Hukum Pidana Internasional |
15 | Hukum Tata Negara Darurat |
16 | Hukum Telematika |
17 | Hukum Wakaf |
18 | Kejahatan Mayantara |
19 | Pengantar Teori Hukum Administrasi Negara |
20 | Penologi |
21 | Praktik Peradilan Tata Usaha Negara |
22 | Sistem Perencanaan Pembangunan |
23 | Viktimologi |
Selain alasan di atas, mahasiswa hanya dapat melakukan batal mata kuliah saja dan mata kuliah yang diajukan pembatalan bukan termasuk matakuliah pilihan konsentrasi.
- Link form Batal dan Tambah dapat diakses pada laman bit.ly/form_batal_tambah_sih
- Tanggal Pengajuan Batal Tambah: 9 – 17 Februari 2022
Perubahan terhadap mata kuliah akibat dari proses batal tambah dapat di lihat pada siam.ub.ac.id setelah disetujui dan diproses oleh bagian akademik.
[:]