[:id]Batal dan Tambah Mata Kuliah Semester Genap 2021/2022[:]

[:id]Berdasarkan hasil evaluasi peserta mata kuliah, terdapat beberapa mata kuliah yang pesertanya kurang dari ketentuan batas minimalmaka untuk mata kuliah tersebut tidak dilaksanakan perkuliahan (dibatalkan fakultas). Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang dibatalkan fakultas tersebut, dapat melakukan batal tambah atau penggantian mata kuliah dengan mata kuliah baru, disesuaikan dengan syarat pengambilan mata kuliah.

Mata kuliah yang dibatalkan oleh Fakultas
NO

MATA KULIAH

1 Hukum Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa
2 Hukum Asuransi
3 Hukum HAM Internasional
4 Hukum Jasa Konstruksi
5 Hukum Kebencanaan
6 Hukum Kesehatan
7 Hukum Lingkungan Internasional
8 Hukum Maritim
9 Hukum Migrasi dan Pengungsi
10 Hukum Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik
11 Hukum Pengangkutan
12 Hukum Perdata Internasional
13 Hukum Pidana Anak
14 Hukum Pidana Internasional
15 Hukum Tata Negara Darurat
16 Hukum Telematika
17 Hukum Wakaf
18 Kejahatan Mayantara
19 Pengantar Teori Hukum Administrasi Negara
20 Penologi
21 Praktik Peradilan Tata Usaha Negara
22 Sistem Perencanaan Pembangunan
23 Viktimologi

 

Selain alasan di atas, mahasiswa hanya dapat melakukan batal mata kuliah saja dan mata kuliah yang diajukan pembatalan bukan termasuk matakuliah pilihan konsentrasi.

Perubahan terhadap mata kuliah akibat dari proses batal tambah dapat di lihat pada siam.ub.ac.id setelah disetujui dan diproses oleh bagian akademik.


[:]