PSIKnews – Tujuan utama pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Sayangnya, konsep kemakmuran yang diamanatkan dalam konstitusi masih belum bisa teraplikasikan dengan baik. Upaya penyaluran kredit ke pihak ke-3 melalui mekanisme kredit sindikasi juga kerap terhambat oleh distribusi kredit yang tidak merata. Karena mayoritas kredit sindikasi hanya bisa dinikmati oleh pengusaha besar.
Kondisi ini dirasa sangat perlu untuk segera dicarikan solusi bersama. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Rudyanti Dorotea Tobing, SH., M.Hum, mengangkat sebuah tema ‘Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi” sebagai bahan disertasi. Di hadapan majelis penguji, Rudyanti mencoba mempertahankan hasil penelitiannya.
Sidang ujian disertasi terbuka digelar di ruang Auditorium lt. VI gd. A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (18/12). Prof. Dr. Suhariningsih, SH., SU., bertindak sebagai promotor, yang di dampingi oleh Dr. Bambang Winarno, SH., SU dan Dr. Sihabudin, SH., MH., selaku ko-promotor. Selanjutnya duduk sebagai majlis penguji adalah Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS., Dr. Abdul Rachmat Budiono, SH., MH., Dr. Iwan Permadi, SE., SH., M.Hum dan Prof. Dr. Dewi Astutty Mochtar, SH., MS. (penguji tamu dari Universitas Merdeka Malang). Rudyanti berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dan berhak menyandang gelar doktor ilmu hukum dengan predikat cumlaude.
Dalam penelitiannya, Rudyanti memberikan rekomendasi agar Bank Indonesia (BI) segera membuat suatu kebijakan khusus yang mengatur perjanjian sindikasi untuk UMKM, peningkatan pengawasan pemberian kredit sindikasi oleh BI, pemberian sanksi kepada bank yang tidak menyalurkan minimal 20% kreditnya untuk UMKM dan perlunya dijalin kerjasama antara bank dan pemerintah untuk mensukseskan program kredit sindikasi yang baik. (alfa)