PSIKnews -Seiring dengan tingginya tingkat mobilitas masyarakat, ditambah dengan fluktuasi kondisi perekonomian, maka tingkat kejahatan cenderung meningkat. Kondisi ini memunculkan permasalahan tersendiri bagi para penegak hukum. Karena, kasus yang ditangani kini tidak hanya terpaku pada satu ranah hukum saja, misalnya hukum pidana, namun juga bertingkat atau campuran. Banyak ditemukan kasus perkara pidana yang juga mengandung unsur perdata, dan sebagainya.
Bertitik tolak pada latarbelakang tersebut, Ahmad Syaufi, S.H., M.H., memilih sebuah tema, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Beraspek Perikatan Perdata Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, yang dibahas dalam sebuah sidang ujian akhir disertasi terbuka, pada hari rabu, 22 Januari 2014. Bertempat di ruang Auditorium Lt.6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sidang ujian akhir disertasi dilaksanakan oleh majlis penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Koesno Adi, S.H., M.S., Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si., Dr. Nurini Aprilianda S.H., M.Hum. dan seorang penguji tamu, Prof. Dr. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., dari Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sidang ujian disertasi berlangsung selama 120 menit. Dr. Ahmad Syaufi, S.H., M.H., merupakan doktor ke-204 dari program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (alfa)