Syarat Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan perkuliahan dengan menempuh sekurang kurangnya 52 sks (18 sks kegiatan perkuliahan terstruktur, 6 sks mata kuliah penunjang disertasi dan 28 kegiatan mandiri penyusunan disertasi) .
- IPK mencapal minimal 3,00 dan nilal minimal seluruh mata kuliah adalah B.
- Telah membuat penulisan jumal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh program studi.
Predikat Kelulusan
Gelar doktor diberikan kepada calon doktor (promovendus/promovenda) yang dinyatakan lulus dalam ujian disertasi. Kriteria predikat kelulusan doktor adalah sebagai berikut:
a. Lulus Dengan Pujian, persyaratannya:
- IPK mata kuliah di atas 3,75
- IPK Disertasi di atas 3,75, tanpa nilai B
- Menulis paling sedikit 2 artikel ilmiah yang dipublikasikan di jumal ilmiah intemasional bereputasi (terindeks Scopus, Thomson Reuters, atau Microsoft Academic Search)
- Lama studi maksimum delapan semester.
b. Lulus dengan Sangat Memuaskan, persyaratannya:
- Penulisan jurnal sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- IPK: 3,51-3,75 (keseluruhan untuk perkuliahan dan disertasi).
b. Lulus dengan predikat Memuaskan, persyaratannya:
- Memenuhi syarat pada butir (2) huruf a
- Mencapal IPK: 3,00-3,50 (keseluruhan untuk perkuliahan dan disertasi)
Predikat kelulusan ditetaphan oleh Panitia Ujian Akhir Disertasi, disahkan oleh Dekan dan diumumkan pada saat Yudisium.