PSIKnews – Korea Selatan merupakan salah satu negara yang mewajibkan para generasi mudanya untuk mengikuti program wajib militer. Konsep wajib militer ini sendiri pada dasarnya bertujuan untuk memberikan pendidikan kemiliteran dasar bagi warga negara. Berdasarkan amanat dalam UUD NRI 1945, seharusnya Indonesia juga memberlakukan konsep wajib militer tersebut sebagai upaya pemenuhan kewajiban bela negara.
Melihat kondisi tersebut, akhirnya para praktisi hukum, khususnya HTN, menggelar dialog publik menyoal RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan Komponen Cadangan. Bertempat di ruang auditorium lantai VI gd. A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (16/12), agenda tersebut terselenggara atas kerjasama FHUB dengan Imparsial.
Brigjen Budi Rachmat, SE., MM., selaku direktur Komponen Cadangan, mengungkapkan bahwa konsep wajib militer yang akan diterapkan di Indonesia berbeda dengan yang ada selama ini. Nantinya, konsep wajib militer merupakan opsi bagi generasi muda yang ingin memperoleh pendidikan dasar kemiliteran.
“Bukan sebuah kewajiban. Jadi, nanti akan dilakukan seleksi, meliputi seleksi psikotes, kesehatan maupun kompetensi akademik. Hanya disiplin ilmu yang dibutuhkan yang nantinya bisa mengikuti seleksi.” Ungkap Budi, pada saat sesi penyampaian materi. Hadir juga sebagai pemateri, yaitu Al-Araf, Dr. Muhammad Ali Safaat, SH., MH., yang dipandu oleh Ngesti Dwi Prasetyo, SH., MH., selaku moderator. (alfa)