Hakikat ilmu hukum dapat dijelaskan dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang filsafat ilmu dan teori hukum. Ilmu hukum adalah ilmu yang subyeknya hukum. Hukum disampaikan kepada masyarakat menggunakan sarana bahasa Indonesia. Oleh karena itu, bahasa Indonesia yang digunakan di dalam bidang hukum harus benar dan baik, sehingga hukum tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai dasar hukum, seperti kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Akan tetapi, bahasa Indonesia yang digunakan di dalam hukum masih menimbulkan banyak masalah, khususnya dari segi pengistilahan, pengalimatan, dan penulisan.
Melihat keadaan tersebut, muncullah beberapa pertanyaan mengenai apakah ada hubungan bahasa Indonesia yang benar dan baik, di dalam bidang hukum dengan kepastian hukum serta bagaimanakah norma rumusan bahasa Indonesia yang mampu menciptakan kepastian hukum. Beberapa latar belakang masalah tersebut menjadi kunci permasalahan yang coba dibahas dalam sebuah sidang ujian akhir disertasi Drs. Mohamad Sinal, SH., MH., M.Pd., yang mengambil judul, “Bahasa Indonesia Hukum Dalam Perspektif Kepastian Hukum”.
Sidang yang digelar pada hari kamis, 21 Februari 2013 pada pukul 10.00-12.00 WIB ini bertempat di ruang Auditorium Lt.6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S, dipercaya sebagai promotor yang didampingi oleh ko-promotor Prof. Dr. H. Imam Suyitno, M.Pd., dan Dr. A. Rachmad Budiono, SH., MH., Selanjutnya, duduk sebagai majlis penguji yaitu Prof. Dr. Isrok, SH., MS., Dr. Jazim Hamidi, SH., MH., Dr. Rachmad Syafa’at, SH., MH., dan seorang penguji tamu dari Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Dr. Suwarna, M.Pd,.
Selama hampir kurang lebih 120 menit, suasana sidang berjalan sangat kondusif. Drs. Mohamad Sinal, SH., MH., M.Pd., berhasil menjawab beberapa pertanyaan dari para penguji dengan baik dan benar, dan berhasil meraih gelar doctor ilmu hukum dengan predikat cum laude. Dalam penelitiannya, Mohamad Sinal memberikan rekomendasi berupa pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang penggunaan Bahasa Indonesia Hukum (BIH), perlu adanya penelitian hukum empiris dalam bentuk socio-legal research untuk memperkaya kajian penggunaan BIH, perlunya membentuk lembaga yang secara khusus membina dan mengembangkan bahsa hukum serta keharusan bagi praktisi hukum dan masyarakat umum untuk mempelajari, mengerti dan memahami penggunaan kaidah BIH yang baik dan benar. (alfa41)